Opini

OSO Gugat Intervensi ke Dismissal

Dismissal Process adalah sidang prosedur di PTUN. Yaitu, karena namanya pengadilan tata usaha negara, objeknya hukum administrasi negara (HAN), undang-undangnya UU Administrasi Negara No 30 tahun 2015, normanya algemene beginselen van beholijk bestuur, jadi kudu ekstra tertib administrasi ala UU PTUN.
Ketika saya masuk beserta lawyer Hanura Wiranto ke ruang sidang dismissal: Tommy Sihotang, Ahmad Yani, Ahmad Bay Lubis, Nora Yossenovia, Ibnu Hajar, Hendra Muhlis, lawyer Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Patra Zen DKK sudah di situ, mau mengajukan gugatan tergugat intervensi, katanya. Belum masuk pokok perkara sudah seru. Mana boleh gituan. Itu cara OSO, khas suka-suka.
Ruang sidang dismissal itu kecil dan terbatas. Hanya cukup untuk tiga orang Tergugat, empat orang Penggugat, dan Majelis. Kebetulan Ketua Majelisnya, agak cerdas, mengumumkan sidang tertutup. Sudah hadir Tergugat, Tohari dan Ismed dari Subdit Politik Kemenkumham untuk konfirmasi benar tidaknya objek sengketa.
Nah, si Patra Zen dkk tak dapat kursi. Mereka berdiri. Ketua Majelis bertanya, siapa kalian? Ternyata penggugat tergugat intervensi yang mau ikut sidang dismissal. Lho. OSO tah?
Setelah Tohari dan Ismed keluar, ganti Patra DKK yang duduk di kursi tergugat. Mereka ikut sidang dismissal. Luar biasa: mengajukan intervensi ke sidang dismissalnya Penggugat. Baru pertama kali terjadi.
Banyak yang aneh di PTUN Jakarta. Setahun lalu, lima bulan saya sidang di sini mewakili Joeslin Nasution, PLT Ketum Golkar bersama Yan Juanda, Erman Umar, dan Farhat Abbas. N.O. diujung persidangan. Roni, Ketua Majelis memutuskan N.O karena surat yang digugat sudah dicabut oleh Menkumham.
Surat yang digugat Joeslin adalah surat Menkumham yang menjadi dasar Munaslub Golkar. Akal-akalan. Itu kiat Menkumham belah parpol: terbitkan legalnya, setelah selesai gawenya, cabut surat itu. Pinter! Seperti kasus OSO, surat Menkumham terbit setelah OSO dipecat. Itu subtansi!
Setnov mengajukan gugatan intervensi, tapi ke sidang majelis pokok perkara, bukan ke dismissal. Roni gusar. Di persidangan ia memperingatkan jangan coba menyuap hakim. Nah loe, siapa yang main  suap?
Ikhwalnya, kata Roni, hakim anggota majelis dicoba disuap oleh yang berperkara. Saya lantas cek internal lawyer. Kami tak terlibat. Sayang percobaan penyuapan itu tak dilaporkan ke KPK. Sama saja bo-ong!
Tahun 2006 saya menang di PTUN ini. Kalah di PT TUN, menang inkraht di Kasasi Mahkamah Agung, perihal recall DPP PAN. Ketua Majelisnya Is Haryanto, kini jadi hakim agung, terkenal jujur, seperti Artidjo Alkostar. Jenis homo ludens yang kian langka.
Saya menulis sendiri gugatan. Yaitu bagian Pengantar yang tidak diatur hukum acara. Seperti bikin novel, tebalnya 48 halaman. Sedang materi pokok setebal 17 halaman dibikin Baginda Siregar dan Wakil Kamal Keduanya lawyer kasus ini. Menang inkraht.
Jadi, latar belakang posita dan petitum bisa dipapar di Pengantar secara detil, terutama yang tidak bisa masuk ke format.
*Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, Wasek LPBH, PBNU).

Related Posts

1 of 8