Berita UtamaHukumTerbaru

Ormas WNA, Fadli Zon: Pemerintah Tak Boleh Abaikan

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) pada 2 Desember 2016 lalu. Diterbitkannya PP tersebut telah memancing reaksi negatif, terutama di kalangan netizen.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, ikut angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. “Menurut saya, secara substantif sebenarnya tidak ada masalah dengan penerbitan PP No. 59/2016, karena PP tersebut hanya berisi penjabaran atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebenarnya ormas sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut telah lama ada di sini, sehingga diterbitkannya PP tersebut memang perlu, untuk mengatur dan mempertegas regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaranews di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Menurutnya, banyak respon negatif yang muncul di media sosial karena kekeliruan persepsi. “Kebanyakan orang membayangkan bahwa yang disebut ormas itu melulu sebagai organisasi gerakan sosial politik, atau gerakan keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, FPI, atau Pemuda Pancasila, misalnya, padahal tidak seperti itu,” kata dia.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Fadli berujar, yayasan-yayasan pendidikan asing, atau yayasan-yayasan sosial asing, seperti yang sudah lama eksis di Indonesia, juga merupakan bagian dari ormas. Dan semua itu memang perlu diatur.

“Kita sudah lama memiliki undang-undang keormasan, tetapi terkait ormas yang didirikan oleh warga negara asing memang pemerintah lambat sekali menyusun PP-nya, sehingga muncul persepsi di publik seolah-olah ini adalah hal baru yang diada-adakan pemerintahan saat ini,” ungkap dia.

Menurutnya, kegelisahan sebagian masyarakat atas diterbitkannya PP tersebut sebenarnya lahir karena bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah saja. Dan ini perlu diperhatikan betul oleh pemerintah.

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, isu penetrasi modal dan tenaga kerja asing, terutama dari RRC, memang telah melahirkan perasaan insecure di tengah masyarakat kita. “Sehingga, ketika kemudian pemerintah menerbitkan PP tentang ormas yang didirikan oleh orang asing, masyarakat segera meresponnya dengan sensitivitas perasaan tidak aman tadi,” papar Fadli.

Bangkan, Fadli mengutarakan, sangat wajar jika publik meresponnya demikian, mengingat kapasitas pemerintah untuk menjamin ketahanan dan keamanan nasional belakangan memang harus dipertanyakan.

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Dirinya mengingatkan, kita tentu belum lupa kasus diterobosnya area militer seperti Halim oleh tenaga kerja asing asal Cina terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Belakangan, masih hangat juga kasus ditemukannya tanaman cabe mengandung bakteri berbahaya yang ditanam oleh tenaga kerja ilegal asal Cina di Bogor. “Hal-hal semacam itu, yang makin sering terjadi, telah membesarkan perasaan insecure di tengah masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Fadli, di luar isu tentang ketahanan dan keamanan nasional, diterbitkannya PP tersebut juga memang perlu dikritisi. UU Keormasan sudah diundangkan sejak 2013, namun peraturan pelaksana yang mengatur subyek penting seperti PP No. 59/2016 ini ternyata baru diterbitkan sesudah tiga tahun, pada saat pemerintah sendiri, melalui Kementerian Dalam Negeri, justru sedang mewacanakan untuk merevisi UU Keormasan.  “Ini kan menggambarkan tata kelola regulasi yang tidak sistematis dari pihak pemerintah,” ucap dia.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan bahwa respon negatif atas PP No. 59/2016 sebenarnya lahir dari perasaan insecure yang kini berkembang di masyarakat kita. “Jangan sampai masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa pemerintah tak lagi sanggup menjaga atau mempertahankan pertahanan, keamanan, dan kedaulatan nasional dari ekspansi kekuatan asing, apapun bentuknya,” tutur Fadli. (Andika)

Related Posts

1 of 487