KesehatanPolitik

Ormas dan LSM Dapat Akses Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Percepat Penanganan Covid-19

Ormas dan LSM dapat akses pengadaan barang dan Jasa dalam percepat penanganan Covid-19.
Ormas dan LSM dapat akses pengadaan barang dan Jasa dalam percepat penanganan Covid-19.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ormas dan LSM dapat akses pengadaan barang dan Jasa dalam percepat penanganan Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai upaya memastikan penanganan Covid-19 sampai ke level terbawah.

Dorongan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang  Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari  Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE ini merupakan petunjuk lebih rinci dan praktis dalam hal penanganan Covid-19 dan perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19 dalam melibatkan dan atau berkoordinasi dengan  kementerian maupun non kementerian, instansi pemerintah, swasta serta pihak lain.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Lebih jauh Kastorius mengatakan isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM, meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan penanganan Covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan  memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19. Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut,  barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

  1. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
  2. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.
  3. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.
  4. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.
  5. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.
  6. Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah: berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani  ketentuan peraturan perundang-undangan. (ed/Banyu)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049