Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 Berakhir Besok, Polres Tuban Berhasil Penuhi Target

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 Berakhir Besok, Polres Tuban Berhasil Penuhi Target
Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 berakhir besok, Polres Tuban berhasil penuhi target/Foto: Kapolres Tuban AKBP Darman saat pimpin konferensi pers.

NUSSANTARANEWS.CO, Tuban – Kepolisian Resor Tuban gelar konferensi pers hasil operasi kewilayahan dengan sandi “Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021” yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 12 september 2021 besok.

Sehari menjelang berakhirnya operasi tersebut , Polres Tuban bersama jajaran berhasil ungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika melebihi dari target yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kasus.

Dari 6 (enam) kasus tersebut Polres Tuban mengamankan 8 (delapan) tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 22,68 gram atau setara dengan Rp. 40.824.000,- (empat puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

“Dari Polda Jatim kita hanya mendapatkan 3 target, Alhamdulillah kita bisa mendapatkan 6 kasus, over target seratus persen” ucap Kapolres AKBP Darman saat pimpin konferensi pers.

“Dari 6 kasus ini kita dapatkan barang bukti lebih dari 22 gram sabu dengan tersangka 8 orang, 2 perempuan dan 6 laki-laki diantaranya 6 pengedar dan 2 pengguna, diantara 6 pengedar ini ada sepasang suami istri, memang kita tekankan pengungkapan adalah para pengedar karena sebetulnya pennguna ini adalah korban.”

Baca Juga:  1.854 Rumah Tangga Kurang Mampu di Ponorogo Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Lebih lanjut Darman menjelaskan bahwa selama tahun 2021 polres Tuban telah menangani kasus narkotika sebanyak 58 kasus dengan tersangka 78 orang.

“Hingga hari ini Polres Tuban telah menangani kurang lebih 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 78 orang, ini cukup banyak ukuran setingkat kabupaten,” jelas Darman.

Terkait dengan Narkoba, Darman menambahkan bahwa pihaknya akan mendirikan kampung tangguh Narkoba yang fungsinya dimana pengguna anak usia sekolah akan di rehabilitasi di sebuah pondok pesantren.

“Kita akan mendirikan kampung tangguh Narkoba, kita harus selamatkan generasi muda kita, alangkah bagusnya kalau anak-anak pengguna narkoba kita pesantrenkan nanti pulang-pulang dapat bekal agama, kalau diproses hukum bisa-bisa saat pulang menjadi pengedar,” pungkas Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ditambah sepertiga. (Red)

Related Posts

1 of 3,049