Ekonomi

Opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Tegaskan Itu Tanggung Jawab

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa Keungan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016, menurut Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan itu tanggung jawab, bukan sebagai hadiah.

“Opini BPK atas laporan keuangan bukanlah hadiah dari BPK,” kata Moermahadi, Selasa (5/12/2017) di Istana Bogor.

Dirinya menegaskan bahwa sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, sudah menjadi tanggung jawab BPK untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Standar pemeriksaan keuangan ini mengharuskan BPK mematuhi kode etik, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material,” sambungnya.

BPK, lanjut Moermahadi menggunakan standar akuntansi, fungsi pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan laporan keuangan merupakan tanggung jawab pemerintah, pimpinan entitas dan lembaga,” ujarnya.

Dengan demikian, opini wajar tanpa pengecualian, kata Ketua BPK, mencerminkan kualitas laporan keuangan, yang sesuai dengan standar akuntansi.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Ini merupakan kewajiban dan hasil kerja pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keuangan negara,” katanya.

Dalam hal ini, apabila ditemukan fakta yang tak sesuai dengan kriterianya, BPK akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai entitas yang diperiksa.

“Tindak lanjut entitas atas rekomendasi BPK menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sungguh-sungguh, untuk selalu meningkatkan kualitas laporan keuangannya,” terangnya.

Moermahadi juga menyampaikan bahwa BPK telah membangun dan memiliki majelis kehormatan kode etik, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dan mekanisme pengaduan masyarakat guna mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5