Hukum

Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2019, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Amankan 262 Tersangka

polrestabes surabaya, polrestabes, semeru 2019, surabaya, peredaran narkotika, operasi tumpas narkotika, nusantaranews
Polrestabes Surabaya dan jajaran amankan 262 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2019. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Masih tingginya peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polrestabes Surabaya selama 12 hari menggela operasi Tumpas Narkotika Semeru 2019. Operasi digelar mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019.

“Dalam operasi dengan melibatkan jajaran, kami amankan 262 tersangka mulai dari Satreskoba hingga jajaran,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di kantornya, Kamis (7/2/2019).

Rudi mengatakan dari 262 tersangka tersebut, satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan 40 tersangka yang terdiri dari laki-laki 37 orang dan perempuan 3 orang.

”Sedangkan jajaran mengamankan tersangkka 107 orang terdiri dari laki-laki 103 orang dan perempuan 4 orang,” jelasnya.

Untuk miras, sambung Rudi Setiawan, Satreskoba Polrestabes Surabaya nihil. ”Sedangkan polsek jajaran mengamankan 115 tersangka dengan rincian laki-laki 108 orang dan wanita 7 orang,” terangnya.

Mantan Dirkrimum Polda Sumsel ini mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti narkotika dengan rincian sabu 300 gram, ekstasi 35 butir, ganja 150gram, pil double 241 butir dan miras sebanyak 2000 botol miras dari berbagai merek

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sedangkan barang bukti lainnya, kata Rudi Setiawan, pihaknya juga menyita puluhan ponsel, buku tabungan, peralatan nyabu dan uang tunai dengan besaran Rp 1,5 juta.

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,058