Hukum

Operasi Tangkap Tangan, KPK Segel Ruang Kerja Kemendes

Segel KPK/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan pasca aksi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh tim satgas KPK Jumat (26/5/2017). Namun, ia enggan menyebutkan di mana saja penyegelan tersebut dilakukan.

“Saya hanya bisa mengayalan bahwa penyegelan harus dilakukan, karena kami harus mengamankan beberapa bukti di lokasi,” tutur Febri di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi, salah satu ruangan kerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapatkan garis segel.

Segel yang menutup ruangan tersebut bukanlah segel polisi berwarna kuning melainkan segel berwarna hitam dan merah dengan tulisan KPK.

Ruangan yang disegel oleh tim anti-rasuah itu merupakan ruang TU Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Diduga kuat penyegelan terkait dengan aksi OTT KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Laode Syarif mengamini bahwa OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dengan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Iya sekitar itu,” ujar Laode singkat Laode.

Diketahui dalam aksinya kali ini, KPK telah mengamankan tujuh orang. Mereka diantaranya dua orang Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Saldi, kemudian Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito, serta empat orang lain berinisial Y, G, J dan F.

Selain itu, tim satgas juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah. Uang tersebut menjadi salah satu alat bukti yang akan diigunakan oleh KPK untuk menaikan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun terkait berapa jumlah uangnya KPK berkilah masih melakukan penghitungan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eric Dieda

Related Posts

1 of 208