Hukum

Operasi Tangkap Tangan KPK di Dua Kementerian Dinilai Kado Tahun Baru untuk Rakyat Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Belum selesai ditangani kasus operasi tangkap tangan kementerian pemuda dan olahraga, tiba-tiba KPK melakukan operasi tangkap tangan lagi. Kali ini, lembaga anti rasuah menghajar Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di mana pejabatnya disinyalir korupsi terkait Proyek Sisem Pengadaan Air Minum Tanggap Bencana di daerah-daerah rawan bencana.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) berharap KPK tidak berhenti dan berpuas diri dengan penangkapan pejabat-pejabat kelas teri. Menurutnya, KPK juga harus menelusuri keterlibatan pejabat-pejabat kelas kakap di dalam KemenPUPR dan Kemenpora.

“Mana berani pejabat ikan teri menerima fee kalau bukan diperintah oleh atasannya mereka,” kata koordinator Alaska, Adri Zulpianto, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Menurut Alaska, sudah sepantasnya Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KemenPURR kena operasi tangkap tangan KPK. Karena, kata Adri, potensi kerugian negara dari tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 93.8 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Sedangkan di kementerian pekerjaan umum dan Perumahaan Rakyat, potensi kerugian negara dari tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 15.6 triliun dan USD 1.047.123,” ujar Adri.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Melihat besar potensi kerugian Negara di kedua lembaga negara tersebut, lanjut Adri, sudah selayaknya KPK mengembangkan dua kasus operasi tangkap tangan KPK ini.

“Atau dari kasus kasus OTT KPK atas dua kementerian ini sebagai pintu masuk untuk membongkar paket paket proyek lelang di dua kementerian tersebut,” ucapnya.

“Kami dari rakyat atau LSM Alaska berterimakasih kepada KPK karena sudah memberikan dua hadiah tahun baru atas OTT dua kementerian negara. Kalau boleh meminta, kami dari Alaska meminta KPK untuk segera pantau juga, kementerian ketenagakerjaan. karena potensi kerugian negaranya dari tahun 2015-2017 sebesar Rp 127.3 miliar dan USD 9.347.100,” sebutnya.

(myp/anm)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,055