Ekonomi

Ongkos Ibadah Haji Tahun 2018 Naik Menjadi Rp 35.235.602 Juta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPDIH) 1439 hijriah atau tahun 2018 sebesar Rp 35.235.602 juta. Angka ini tercatat naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu yang berada di angka Rp 34,89 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat bersama DPR RI Komisi VIII, Senin (12/3).

Menag menjelaskan tiga alasan kenaikan BPIH tahun 2018. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur.

Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.

Dengan kesepakatan ini Menag berharap besaran BPIH 2018 dapat segera diungdangkan agar dapat mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan Kemengertian Agama juga telah menyepakati peningkatan pelayanan kepada jamaah haji. Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts