HukumTerbaru

Ombudsman Terbitkan Rekomendasi Terkait Penggusuran Kampung Dadap

Kantor Ombudsman RI/IST
Kantor Ombudsman RI/IST

NUSANTARANEWS.CO – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses penertiban Kampung Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menjurus mal-administrasi. Oleh karena itu, ORI menerbitkan Rekomendasi terkait penggusuran kampung Baru Dadap.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkapkan berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, ada dua bentuk mal-adminitrasi yang ditemukan yakni berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penertiban bangunan milik warga Kampung Dadap.

“Adapun investigasi tersebut yakni berdasarkan laporan dari warga di Kampung Dadap,” tutur Alamsyah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, sejatinya laporan tersebut sudah sampai ke dalam tahap konsolidasi. Namun konsolidasi belum ada kesepakatan antara warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Oleh karenanya pihak dari Ombudsman yang kali ini di wakili oleh Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai dan Alamsyah Saragih akan menyerahkan rekomendasi dan saran terkait dengan permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

“Dalam rekomendasi dan saran ada beberapa fokus yang menjadi sasaran yaitu soal rencana penataan Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga,” katanya.

Alamsyah menambahkan terkait dengan Penataan Kampung Dadap Ombudsman RI akan mengeluarkan sembilan rekomendasi dan dua saran baik untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya.

Kemudian rekomendasi tersebut akan diterima oleh Pemkab Tangerang selaku perencana dan pelaksana penataan Kampung Dadap. Selain enam instansi terkait yang akan menerima rekomendasi dan saran tersebut. Instansi terkait yang dimaksud adalah, Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dirjen Penyedia Peeumahan Kementerian PUPR, Universitas Gajah Mada (UGM), Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemprov Banten.

“Semoga rekomendasi ini dapat diterima sehingga bisa menemukan jalan keluarnya,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan didampingi Polres Metropolitan Tangerang Kota dan TNI tetap akan menertibkan bangunan liar di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, dalam rangka penataan kawasan pesisir tersebut. Akan tetapi, rencana penertiban yang seharusnya dilakukan pada akhir Mei kemarin dibatalkan, karena masih menunggu hasil pertemuan antara pemerintah dan warga korban penertiban. Kala itu, Ombudsman RI berjanji akan memberikan masukan terbaik bagi pihak pemerintah dan warga dalam rencana penataan ini.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI Mahulu Fasilitasi Terima Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Diketahui, dalam rencana penataan itu, pemkab Tangerang menyiapkan 400 rumah tinggal sementara bagi warga yang terkena dampak penertiban. Mereka akan mendapat fasilitas kontrakan gratis selama 1,5 tahun selama proses pembangunan, yang direncanakan berlangsung selama setahun. Lokasi sementara itu sudah dilengkapi air bersih dan listrik.

Pembangunan Dadap sendiri akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan kampung deret nelayan. Kedua tahap itu akan dilakukan hampir berbarengan. Pembangunan fisik rusunawa dan kampung deret untuk nelayan sebanyak 1.400 unit (dilakukan) dengan menggunakan dana dari APBN. Sementara pembangunan tempat pelelangan dan kuliner menggunakan dana dari APBD. (restu)

Related Posts

1 of 3,049