Hukum

Ombudsman Sebut Banyak Calo dalam Pelayanan SIM

NUSANTARANEWS.CO – Ombudsman Republik Indoneaia (RI) menemukan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi dalam jasa pelayanan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat secara langsung yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, berdasarkan hasil investigasi atas prakarsa yang dilakukan ditemukan penyimpangan dan pelanggaran dari prosedur yang seharusnya.

“Penyimpangan prosedur seperti tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur, Petugas yang bertindak tidak layak atau tidak patut seperti petugas yang tidak seharusnya melakukan pelayanan justru menawarkan jasa layanan,” ujar Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Adrianus mengungkapkan, berdasarkan kategori, pelanggaran paling sering terjadi adalah calo dan pungutan liat. Kedua pelanggaran itu, kata dia terjadi hampir di selurh Polres atau Polresta yang ada di Indonesia. Bahkan, Adrianus menambahkan, tak sedikit aparat petugas yang justru malah menawarkan jasa.

Demikian hasil investigasi (own motion investigation) Ombudsman.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Akibat maraknya kasus tindakan percaloan itu, Ombudsman mengusulkan agar pihak Korlantas melakukan evaluasi supaya pelayanan Satpas bisa transparan. Lagi pula, kata dia hal itu juga sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Lebih-lebih, hingga kini pelayanan Satpas masih di zona kuning 56,99 persen dan zona merah 7,53 persen.

Lebih lanjut Adrianus menambahkan hasil investigasi Ombudsman menemukan praktek mal-administrasi paling banyak di Polres Mataram.

“Selain itu, kalau bisa membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM sesuai standartnya,” tandasnya. (Restu F)

Related Posts