Ombudsman : Institusi Kepolisian Yang Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam Konferensi Pers 'Catatan Akhir Tahun (CATAHU) di Bidang Hukum', di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, (30/12/2016)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam Konferensi Pers 'Catatan Akhir Tahun (CATAHU) di Bidang Hukum', di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, (30/12/2016)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, laporan layanan publik yang ditujukan kepada institusi Kepolisian, menempati angka tertinggi pada tahun 2016 yaitu sejumlah 1612 laporan dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Yang banyak diilaporkan antara lain adalah diskriminasi pelayanan, keberpihakan dan penundaan berlarut.

“Dan yang paling banyak adalah di Kepolisan Resor,” tuturnya dalam Konferensi Pers ‘Catatan Akhir Tahun (CATAHU) di Bidang Hukum’, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, (30/12/2016).

Kata dia, laporan terbanyak yang diterima dalam bidang hukum selain kepolisan adalah permasalahan peradilan yaitu sebanyak 392 laporan pada tahun 2016. Kemudian permasalahan kejaksaan sebanyak 106 laporan pada tahun 2016.

Dalam bidang peradilan, yang menjadi obyek pengaduan masyarakat meliputi pelayanan publik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahakamah Agung (MA), tidak terkecuali Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kemudian pada permasalahan kejaksaan juga dilaporkan dari pelayanan publik kejaksaan negeri hingga pelayanan publik pada jaksa agung,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan juga Kementerian hukum dan HAM untuk pelayanan penegakan hukum lainnya juga menjadu bagian pelayanan publik yang dilaporkan kepada Ombudsman RI.

Selain itu, juga terdapat laporan masyarakat mengenai penegakan hukum pada Pemerintah Daerah dan Kementeruan/Lembaga, misalnta terkait permasalahan tidak dilaksanakannya Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk Komisi/lembaga negara Independent, dianradanyameliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, Komisi Perlindyngan Anak Indonesia (KPAI), dan KY dan Komnas HAM terkair 0elayanan publik yang dilakukan oleh Komisi/lembaga negara independent tersebut,” katanya.

Dari segi sebaran daerah, sampai pada pertengahan tahun 2016 empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten merupakan daerah yang banyak dilaporkan. Pada umumnya laporan penegakan hukum, dugaan maladministrasi, terdapat empat hal yang menonjol, yaitu berkaitan dengan penundaan berlarut, diikuti perilaku tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur.

“Salah satu praktik penundaan berlarut yang menjadi perhatuan masyarakat adalah berkenaan dengan penerimaan salinan/putuaan perkara serta ekseskusi atas putuaan perkara pengadilan. Sementara praktik tidak kompeten yang dikeluhkan masyarakat adalah tentang putusan perkara pengadilan,” pungkasnya. (Restu)

Exit mobile version