HukumTerbaru

Ombudsman Banyak Temukan Penyimpangan dalam Pelayanan SIM

NUSANTARANEWS.COOmbudsman Republik Indonesia (RI) meluncurkan hasil investigasi dugaan mal-administrasi pelayanan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polri pada Selasa (24/5/2016) di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Menurut Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala pelayanan dan pembuatan SIM merupakan salah satu jasa pelayanan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat secara langsung. Namun, Ombudsman menduga masih adanya mal-administrasi yang ditemukan dalam pembuatan SIM.

“Investigasi atas prakarsa ini juga lantaran banyaknya aduan dari masyarakat sekitar kepada Ombudsman RI,” tutur Adrianus dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kepolisian ini, Adrianus membeberkan temuan pelanggaran mal-administrasi dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalulintas Polri. Adrianus menyebut masih banyak temuan mal-administrasi dalam proses pembuatan SIM dari beberapa Satuan Pelayanan Adminsitrasi (Satpas) maupun gerai SIM keliling yang diadakan pada tahun 2015 kemarin, seperti di Polresta Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, Polres Kupang,

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

“Ada banyak temuan yang kita dapatkan dan dari berbagai kategori. Ringkasan datanya pun bahkan kami tambah dari tahun 2015 hingga Mei 2016 di Satpas Daan Mogot, Polres Depok, dan Polresta Bekasi,” ungkapnya.

Adrianus mengungkapkan, temuan mal-administrasi yang terjadi di berbagai daerah berdasarkan beberapa kategori seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang dan praktik percaloan serta perilaku petugas yang kurang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Hingga kini, pelayanan Satpas masih di zona kuning 56,99 persen dan zona merah di 7,53 persen. Jadi, jika ketersediaan loket mungkin semuanya lengkap, tetapi semakin ke bawah ketersediaan dan pelayanan bagi pengguna kebutuhan khusus sepertinya belum ada. Artinya, masih ada di beberapa tempat yang bentuk pelayanannya baik dan masuk zona hijau kepatuhan berkisar 35,48 persen.

“Jadi memang perlu ada upaya-upaya peningkatan, supaya tidak ada rapor merahnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasi, ada salah satu Polres yang cukup banyak ditemukan penyimpangan, yakni Polres Mataram. Di sana ditemukan penyimpangan prosedur dan bertindak tidak layak atau tidak patut.

Baca Juga:  Mendesak Sekali, Siadi: Malang Raya Butuh Trans Jatim

Adrianus berharap dengan adanya laoran temuan pelanggaran mal-administrasi dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalulintas Polri dapat memperbaiki pola penerbitan SIM.

“Karena kita ingin mendorong agar apa yang dijanjikan oleh Kapolri untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan menjadi kenyataan. Jadi ini ada value yang akan meningkat dari sebuah komitmen menjadi realita,” tukasnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 2