NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara (Sultra), Olly Dondokambey membenarkan bahwa dirinya pernah ikut menandatangani pengesahan anggaran yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) sebesar Rp 5,9 triliun. Saat pengesahan itu terjadi, Olly menjabat sebagai Pimpinan Banggar (Badan Anggaran)
“Saya tanda tangan anggaran Indonesia, bukan khusus untuk Anggaran Kemendagri,” ujar Olly di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (27/4/2017).
Ditanya lebih jauh apakah dalam proses persetujuan ada pihak-pihak yang mencoba mendekatinya? Ia tak mengamini dan tak membantahnya.
Politikus PDIP itu justru malah menjelaskan mekanisme pengesahan anggaran di DPR. Dimana, jika anggaran tersebut sudah dibahas dan disetuji oleh masing-masing komisi, Banggar tidak boleh merubahnya.
“Misal kalau komisi II sudah setuju, kita di Banggar tidak boleh merubah karena akan melanggar Undang-undang dan tata tertib yang ada,” tuntasnya.
Diketahui dalam dakwaan KPK, banyak nama-nama yang disebut. Salah satunya adalah Olly. Dalam dakwaan Olly disebut menerima uang sejumlah US$ 1,2 juta. Adapun uang tersebut merupakan uang untuk pengawalan proyek e-KTP.
Simak: Olly Dondokambey Bersaksi di Sidang e-KTP Kesebelas
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman