Hukum

Olah Batu Cinnabar Menjadi Mercury, Lima Orang Warga Ditangkap Polda Jatim

polda jatim, batu cinnabar, mercury, lima orang warga, nusnataranews
Batu Cinnabar. (Foto: Antara)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara melakukan pengolahan batu cinnabar menjadi mercury, lima orang diamankan Polda Jatim. Lima orang tersebut berinisial AW(41) warga Surabaya, AB (49) warga Waralohi,AH(36) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.

“Anggota melakukan undercover buy dan mendapati satu orang di Sidoarjo. Lalu dari satu orang tersebut dikembangkan dengan mendapat tersangka lainnya,” ungkap Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di kantornya, Selasa (13/8/2019).

Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, dari kasus ini polisi menyita kurang lebih barang bukti mercury sebanyak 414 kilogram merk gold. Merk gold ini, kata Kombes Yusep, merupakan merk resmi dari Jerman.

”Mereka melanggar Pasal 161 UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba,” terang Kombes Pol Ahmad Yusep.

Ditambahkan oleh Ahmad Yusep modus tersangka yaitu antara lain memurnikan batu cinnabar menjadi mercury.

“Diketahui bahwa produser berasal Sulawesi Tenggara, di sana ditemukan mercury kemasan dan alat alat pemurnian mercury dibuat dari batuan cinnbar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Propinsi Maluku di mana dalam proses pembuatan mercury tersebut, setiap satu ton batu cinnabar, yang kemudian dicampur dengan sianida dan biji besi, menjadi 500 kilo mercury,” jelasnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 14