Ekonomi

OJK Terbitkan 10 Aturan Terkait Pasar Modal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/IST
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/IST

NUSANTARANEWS.CO – OJK Terbitkan 10 Aturan Terkait Pasar Modal. Ada tujuh RPOJK (Rancangan POJK) dan tiga RSEOJK (Rancangan SEOJK) yang saat ini masih dibahas. Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6) mengumumkan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan 10 aturan terkait pasar modal pada semester kedua 2016.

Menurut Nurhaida, adapun tujuh RPOJK tersebut:

1. Tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE).
2. Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
3. Tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
4. Tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5. Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
6. Tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
7. Tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Lebih lanjut ia menuturkan, tiga RSEOJK antara lain:
1. Tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
3. Tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Pada semester satu tahun ini, OJK sendiri sudah menerbitkan 8 aturan di bidang pasar modal yang terdiri dari lima POJK, dua SEOJK, dan 1 SE Dewan Komisioner.

Lima POJK tersebut antara lain POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman bagu Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE Kontrak Investasi Kolektif, POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan penawaran umum di pasar modal, POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Perdagangan Efek, dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sementara itu, dua SEOJK antara lain SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Satu SE Dewan Komisioner yaitu SEDK No. 1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal. (Red/Ant)

Related Posts

1 of 3,054