Berita UtamaLintas NusaTerbaru

OJK Halangi Wartawan Meliput Negosiasi Aksi Damai Nasabah Korban Asuransi WanaArtha

OJK halangi wartawan meliput negosiasi aksi damai nasabah korban asuransi Wanaartha.
OJK halangi wartawan meliput negosiasi aksi damai nasabah korban asuransi Wanaartha.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – OJK halangi wartawan meliput negosiasi aksi damai nasabah korban asuransi Wanaartha. Pada hari Rabu (30/3), berelangsung aksi damai yang digelar oleh para nasabah korban Asuransi WanaArtha di Gedung Mulia, Gatot Subroto, Jakarta. Aksi damai para nasabah Korban Asuransi Wanaartha ini menuntut agar kasus kemacetan Dana Nasabah WanaArtha segera diselesaikan.

Sayang aksi damai ini ternoda karena pihak OJK melarang perwakilan media meliput pertemuan perwakilan nasabah – karena yang diterima oleh OJK hanyalah perwakilan Nasabah dan kuasa hukumnya. Wartawan dilarang.

Peristiwa ini langsung memicu sedikit keributan. Perwakilan Media, Jayanu dari media JacindoNews dan juga Sekjen dari Fast Respon Nusantara mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak OJK.

“Saya kecewa, kenapa media dilarang untuk menjadi saksi negosiasi pihak Nasabah dan OJK. Ingat, OJK itu dibuat untuk melindungi Nasabah, bukan merongrong. Apalagi media dilarang, ada apa ini? Kok masih ada pelarangan, harus ada perimbangan berita,” ujarnya.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Pihak pengelola Gedung akhirnya harus mengamankan gedung akibat unjuk rasa ini, akibat kurang kooperatifnya OJK dengan media dan Nasabah Korban Asuransi WanaArtha.

Perwakilan Nasabah yang sedang meeting dengan pihak OJk akhirnya datang untuk menenangkan para Nasabah. “OJK harus menenangkan para Nasabah,” ujar salah satu perwakilan Nasabah.

Insiden ini menjadi pekerjaan rumah bagi OJK agar menghargai kebebasan pers, bukan mengkebiri kebebasan pers, apapun alasannya, karena jurnalis adalah sosial kontrol masyarakat (MG).

Sumber: Fast Respon Nusantara.

Related Posts

1 of 7,662