Alat tukar yang resmi adalah uang yang digunakan dalam berbagai transaksi dan berlaku dalam satu wilayah.
Oleh: Chairul Bariah
Secara umum masyarakat untuk mendapatkan barang atau jasa menggunakan uang untuk membelinya. Setiap orang yang bekerja juga bertujuan mendapatkan penghasilan berupa uang. Transaksi jual beli selanjutnya terjadi di pasar sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli secara tatap muka.
Fungsi uang selain sebagai alat tukar (medium of change) adalah sebagai satuan hitung (unit of account), nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjual belikan, penentu harga barang/jasa serta dapat menunjukkan besarnya kekayaan. Uang juga berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of value), digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa yang akan datang.
Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini uang tidak lagi disimpan dalam celengan atau dibawah kasur. Ada cerita dari salah seorang sahabat saya Nazir, lima tahun yang lalu dia tidak ingin menyimpan uang yang didapat dari penjualan hasil perkebunaannya pada sebuah bank tetapi dia menyimpannya dibawah kasur senilai Rp. 3.000.000,-. Lima bulan kemudian dia ingin membeli seekor lembu, namun bertapa terkejutnya dia ternyata uangnya sudah dimakan rayap.
Belajar dari pengalaman itu akhirnya dia membuka rekening pada salah satu bank yang ada di Bireuen. Sejak bank konvensional tidak ada lagi di provinsi Aceh dan dengan hadirnya bank syariah secara otomatis dana yang ada dalam rekening lama pindah ke rekening yang baru.
Pelayanan bank yang memuaskan membuat para nasabah tidak merasa takut dan resah, sehingga tetap mempertahankan simpanannya pada bank. Uang yang digunakan juga tidak lagi dalam bentuk fisik, tetapi sudah dalam bentuk digital.
Penarikan dana secara tunai sudah jarang dilakukan karena telah tersedia mobil banking yang memilki berbagai menu pilihan. Kemudahan yang didapat oleh setiap nasabah menjadi daya tarik tersendiri bagi siapapun yang memiliki tabungan pada bank.
Jagalah jumlah dana saldo minimal yang tersimpan dalam rekening bank agar biaya adminitrasi dapat digunakan dari dana bagi hasil secara syariah dengan pihak bank.
Masih teringat kejadian beberapa bulan yang lalu saat sistem BSI Error, banyak masyarakat yang kurang paham sehingga ramai-ramai menutup rekenimg dan ada juga yang pindah ke Bank yang lain. Kejadian ini adalah musibah yang dialami pihak Bank, sebagian nasabah/masyaraat kwatir akan terulang lagi, hal ini membuat keresahan dan kegelisahan.
Jika dilihat dari kebutuhan belanja zaman modern sekarang pembayaran secara cas sebahagian besar sudah tidak berlaku lagi, maka dana yang ada akan lebih aman disimpan dalam rekenimg di bank.
Salah satu alasan mengapa harus meyimpan uang di bank dan menggunakan fasilitas mobil banking adalah transaksi dapat kita lakukan dimana saja dan kapan saja, namun butuh juga kehati-hatian jika salah mentransfer maka lama proses yang harus kita jalani.
Untuk menjaga rekenig akan tetap aktif sebaiknya mengecek saldo atau mencetak buku selama dua bulan sekali. Periksa juga apakah dana yang di potong pihak bank sudah sesuai ketentuan atau tidak karena setiap nasabah berhak mengetahui berapa dana yang dipotong setiap bulan serta gunanya untuk apa saja.
Setiap Bank sudah memberikan kode informasi pada setiap buku rekening nasabah, jika ada hal yang tidak diketahui dapat menghubungi call center yang sudah disediakan. Kunci kecintanaan nasabah pada bank adalah merasa nyaman, mendapatkan pelayanan yang baik,ramah, cepat dan tepat pada saat bertransaksi, jika semua hal ini terpenuhi Insya Allah nasabah tidak akan pindah kelain hati (*)
Penulis: Chairul Bariah, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, chairulb06@gmail.com