Hukum

Nurhadi dan Istri Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istri Tin Zuraida/Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istri Tin Zuraida/Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istri Tin Zuraida bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pengusutan adanya TPPU mengikuti sekaligus laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening keduanya. Dimana dalam rekening keduanya terjadi lalu lintas dana miliaran rupiah. Arus lalu lintas dana tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2004 silam.

Sayangnya untuk menjerat keduanya dalam pasal pencucian uang. KPK perlu menetapkan keduanya terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap. Saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran KPK masih mencari dua alat bukti yang cukup. Ditambah lagi, saksi kunci kasus tersebut yakni Royani diduga disembunyikan.

“Jika KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya menjadi tersangka kasus suap, barulah kasus korupsi keduanya bisa dikembangkan ke arah TPPU,” tutur Margarito saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Rabu, (8/6/2016).

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Diketahui lembaga antirasuah itu sudah mengantongi laporan dari PPATK yang menunjukkan transaksi mencurigakan pada rekening Nurhadi, Tin Zuraida, dan supir Nurhadi bernama Royani. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus transfer di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan. Kemudian pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.

Kendati demikian, secara terpisah Wakil Ketua KPK Basari Pandjaitan mengaku belum berminat untuk segera menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus korupsi maupun tersangka kasus TPPU. Alasannya, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Kita belum ke arah ke situ, jadi informasi yang kita terima dari PPATK itu untuk tingkatan lidik, dan bahan itu juga akan dipergunakan penyidik nanti untuk pelajari linknya kemana,” imbuh Basaria.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Soal aliran dana kami serahkan ke penyidik. Teknik dan taktik penyidkan yang tidak bisa kami uraikan jadi kita serahkan ke penyidik,” sambung Basaria.

Diakuinya, Tin Zuraida memang belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Tin tidak pernah melaporkan LHKPN sejak pertama kali menjadi pejabat. Padahal sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA (MA) sudah seyogyanya dia melaporkan LHKPN.

“Boleh jadi salah satu pertimbangan, tapi kita ketahui ini masih proses dibelakang dulu karena soal LHKPN, jadi belum ada sanksi. Jadi belum ada sanksi bagi pejabat yang saat ini hanya sanksi administratif dari instansi atau lembaga . Jadi kita nggak bisa berikan sanksi,” tukas Basaria. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,049