Ekonomi

Nilai Tukar dan Harga Beras Petani Naik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami kenaikan tipis 0,14 persen menjadi 110,15 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,73 persen lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,59 persen.

“Mei ini NTP-nya adalah 100,15 ada kenaikan tipis 0,14 persen, ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantor Pusar BPS, Jakarta, Jum’at (2/6/2017).

Suhariyanto menjelaskan kenaikan NTP pada Mei 2017 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada subsektor tanaman pangan yakni sebesar 0,85 persen dengan komoditas yang mempengaruhi adalah harga gabah dan palawija khususnya komoditas jagung dan ketela.

BPS juga mencatat bahwa harga beras kualitas premium, medium, dan rendah di tingkat penggilingan pada Mei 2017 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada beras medium sebesar 1,58 persen menjadi Rp 8.790 per kg di Mei 2017 yang kemudian disusul oleh kenaikan beras premium 1,20 persen Rp 9.436 per kg dan beras kualitas rendah naik 0,28 persen Rp 8.374 per kg.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Selain itu” BPS juga mencatat, dari sisi konsumsi, masyarakat paling banyak mengonsumsi beras jenis medium sebesar 50 persen, premium 30 persen, dan rendah 20 persen.

“Kenaikan paling tinggi di beras medium 1,58% selama April 2017 ke Mei 2017. Sementara premium naik 1,20 persen dan kualitas rendah itu kenaikannya lebih rendah sebesar 0,28 persen,” kata dia.

Sementara, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani selama Mei 2017 naik 4,10 persen menjadi Rp 4.485 per kg, dan di tingkat penggilingan Rp 4.570 per kg atau naik 4,09 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada April 2017.

Sedangkan untuk gabah kering giling (GKG) di tingkat petani naik 5,96 persen Rp 5.531 per kg di tingkat petani dan di tingkat penggilingan Rp 5.622 per kg atau naik 5,82 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp 3.897 per kg atau naik 5,17 persen dan di tingkat penggilingan Rp 3.966 per kg atau naik 4,87 persen.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

“Mei 2017 harga gabah kering panen naik di tingkat petani maupun di tingkat penggilingan,” ucapnya.

Suhariyanto menambahkan, kenaikan harga gabah di tingkat petani yang lebih besar dibandingkan kenaikan di tingkat penggilingan membuat kenaikan pendapatan bagi petani namun di sisi lain harga di tingkat konsumen masih terjaga.

“Jadi baik di tingkat produsen maupun konsumen mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4