HukumPolitik

Nilai Suap OTT Banjarmasin Hanya Rp 150 Juta, Ini yang Ingin Disampaikan oleh KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis, (14/9/2017) malam kemarin.

Mereka yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Dari OTT tersebut, tim satgas hanya menyita Rp 48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

Dikonfirmasi soal uang yang hanya Rp 150 juta, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa yang menjadi persoalan bukan besar kecilnya uang hasil OTT. Melainkan ada pesan khusus yang ingin disampaikan.

“Kami melihat peran dari para wakil rakyat. Inikan yang ditangkap Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Artinya apa, mereka dipilih oleh rakyat, mendapat amanah, mendapat kepercayaan dari rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tetapi justru malah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat,” kata Alex.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 221