Mancanegara

Niat Beijing Terlibat Langsung Dalam Keamanan di Hongkong

Niat Beijing terlibat langsung dalam keamanan di Hongkong
Niat Beijing terlibat langsung dalam keamanan di Hongkong. Presiden Xi Jinping dalam pertemuan badan penasihat utama untuk pemerintah pusat di Beijing pada hari Kamis (21/5)/Foto via nytimes.

NUSANTARANEWS.CO, Beijing – Niat Beijing terlibat langsung dalam keamanan di Hongkong telah diumumkan dengan rencana pembuatan undang-undang yang memungkinkan keterlibatan langsungnya dalam menjaga keamanan di Hong Kong. Hal ini merupakan pesan yang jelas bahwa Partai Komunis Cina sedang bergerak untuk membatasi kebebasan sipil yang telah berlangsung di wilayah semi-otonom itu sejak penyerahan Inggris tahun 1997.

Dalam Kongres Rakyat Nasional (NPC) tahunan yang dibuka di Beijing pada Jumat (22/5), Wakil Ketua NPC Wang Chen membacakan sebuah draf resolusi atas pembuatan undang-undang guna melindungi keamanan nasional di dalam kawasan tersebut.

Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan itu akan memperbolehkan otoritas keamanan Cina untuk membangun sejumlah badan di Hong Kong guna menjalankan tugas-tugasnya.

Wang mengatakan sejumlah kelompok anti-Cina menyerukan untuk kebebasan Hong Kong dan juga menghancurkan tatanan sosial. Ia menduga intervensi asing mengancam keamanan nasional dan menambahkan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat membuat sendiri undang-undang keamanan nasionalnya.

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Wang mengatakan Cina tidak akan menoleransi aksi-aksi yang melanggar prinsip “Satu Negara, Dua Sistem” ataupun upaya-upaya yang dapat memecah belah negara itu.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengeluarkan pernyataan untuk menyampaikan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia menyebutkan akan kesulitan yang dihadapi otoritas eksekutif dan legislatif Hong Kong untuk menyelesaikan legislasinya sendiri guna melindungi keamanan nasional di masa depan.

Lam mengatakan RUU yang diajukan itu tidak akan memengaruhi hak sah dan kebebasan yang dinikmati oleh masyarakat Hong Kong di bawah hukum tersebut. RUU itu juga tidak akan memengaruhi kekuatan yudisial mandiri yang dijalankan oleh pihak peradilan Hong Kong.

Bila rencana itu diterapkan, tentu akan semakin memanaskan demonstrasi dan kekerasan yang telah mengguncang kota itu selama berbulan-bulan, dan berisiko memperburuk hubungan Cina dan Washington – di mana Presiden Trump  bahwa Amerika Serikat akan menanggapi dengan kuat setiap tindakan keras di Hong Kong. (Banyu).

Related Posts

1 of 3,049