HukumPolitikTerbaru

Ngotot ‘Subsidi’ Parpol Rp1 T, Mendagri Sakiti Hati Rakyat

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini, wacana peningkatan subsidi keuangan Negara untuk partai politik (Parpol) yang akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Paprol) semakin menguat dan menjadi perbincangan yang hangat. Wacana tersebut bermula dari mulut salah satu Politikus PDIP yang saat ini mendapat jatah kursi menteri yakni Tjahjo Kumolo. Saat ini wacana tersebut sedang didorong para politikus di Senayan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto berpendapat jika Tjahjo ngotot untuk mengesahkan wacana tersebut, itu sama saja menyakiti hati rakyat Indonesia.

“Wacana ini sangat menyakitkan rakyat ditengah defisit APBN, krisis pangan dan tingginya harga beras,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Cafe Deli, Jakarta, Kamis (5/8/2016).

Lebih lanjut Yenny menjelaskan, saat ini ada 10 Partai Politik. Jika masing-masing parpol mendapatkan subsidi dana sebesar Rp1 triliun artinya akan ada alokasi dana sebanyak Rp10 triliun per tahun yang digelontorkan masyarakat untuk mendanai parpol. Dana tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk Kementerian Pertanian. Padahal Kementerian Pertanian merupakan salah satu Kementerian yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

“Dalam APBN 2015 dalam Kementerian Pertanian saja, alokasi untuk cadangan beras pemerintah hanya Rp 1,5 triliun, kemudian cdangan stabilisasi hanya Rp2 triliun dan cadangan stabilitas sebesar Rp.0,-,” ungkapnya.

Berdasarkan data, defisit anggaran hingga semester I 2016 mencapai 1,83 persen dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto) atau Rp276,6 triliun. Jumlahnya mendekati target defisit dalam APBNP 2016 sebesar 2,35 persen dari PDB atau Rp296,7 triliun. Dibandingkan dengan semester I 2015, jumlahnya meningkat drastis dari 0,73 persen atau Rp84,3 triliun.Padahal defisit anggaran harus tetap dijaga di bawah tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak, ekonomi Indonesia akan terguncang.

Defisit anggaran juga masih akan mungkin meningkat meski ada program Tax Amnesty (pengampunan pajak). Untuk itu target defisit yang dipasang dengan asumsi repatriasi Rp165 triliun harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka akan ada kekurangan penerimaan. Akibatnya pemerintah harus kembali mengurangi belanja tahun depan.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Nah jika pemerintah tetap berkukuh memberikan suntikan dana untuk Parpol sedangkan kita defisit anggaran, hal ini semakin menandakan pemerintah lebih berpihak pada elit dibandingkan dengan rakyatnya,” tandas Yenny. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,050