Lintas NusaPeristiwa

Nggak Kapok! KKP Kembali Tangkap 4 Kapal Asing

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nggak Kapok! KKP Kembali Tangkap 4 Kapal Asing. Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 4 kapal perikanan asing yang terdiri dari 2 berbendera Malaysia dan 2 berbendera Vietnam pada tanggal 18 Juli 2017 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 terhadap 2 kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Kapal yang ditangkap yaitu KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 orang berkewarganegaran Indonesia, dan KM SLFA 4948 dengan awak kapal 4 orang warga negara Indonesia.

“Kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Lampulo, Aceh, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Sambut Kunjungan Deputi 3 Bidang Penanganan Darurat BNPB

Sementara, kedua kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh KP Orca 02 di ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal yang ditangkap, yaitu KM BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam.

“Kedua kapal tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” kata dia.

Selain itu, dalam penangkapan kedua kapal Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing, di mana kedua kapal tersebut saat ditangkap mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.

Atas kegiatan yang dilakukan, maka kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Penangkapan ke-4 kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.

Sejak Januari sampai dengan 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 72 kapal asing dan 23 kapal perikanan Indonesia. Sementara untuk kapal asing jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10