EkonomiPolitik

Ngawur Susun Anggaran RAPBD Jatim 2021, Dewan Jatim Minta Gubernur Khofifah Evaluasi Kadis Pertanian

Ngawur susun anggaran RAPBD Jatim 2021, Dewan Jatim minta Gubernur Khofifah evaluasi Kadis Pertanian.
Ngawur susun anggaran RAPBD Jatim 2021, Dewan Jatim minta Gubernur Khofifah evaluasi Kadis Pertanian/Foto: Anggota Komisi B DPRD Jatim Rohani Siswanto.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ngawur susun anggaran RAPBD Jatim 2021, Dewan Jatim minta Gubernur Khofifah evaluasi Kadis Pertanian. Dewan Jatim berharap gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan teguran keras dan evaluasi kepada kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Hadi Sulistyo. Pasalnya, kepala dinas tersebut ngawur dan terkesan asal-asalan dalam menyusun anggaran  gaji dan tunjangan di Dinas Pertanian Jatim dalam RAPBD Jatim 2021.

“Saat pembahasan ketika kita hitung bersama ternyata angka yang seharusnya tidak sampai Rp202 milyard. Ada potensi efisiensi sekitar Rp 27 M, sehingga kami di Komisi B minta agar Pak Kadis menghitung ulang kebutuhan sesungguhnya gaji dan tunjangan,” jelas anggota Komisi B DPRD Jatim Rohani Siswanto saat ditemui di sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (26/11).

Ternyata hasil perhitungannya, kata politisi Gerindra ini, tidak mencerminkan kebutuhan sesungguhnya. “Istilahnya mungkin hanya ’ilmu gatuk’ karena perhitungannya terkesan ‘ngawur’,” sambung pria asal Pasuruan ini.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Diungkapkan oleh Rohani, dalam belanja daerah dinas tersebut sebesar Rp 277.337.309.000, di mana terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada belanja operasi khususnya gaji dan tunjangan yang dianggarkan sebesar Rp 202.008.892.000 di tahun 2021 naik 28,92% atau sekitar Rp 45.318.351.000,00 dari anggaran gaji dan tunjangan tahun 2020 sebesar Rp 156.690.541.000 (sebagai catatan realisasi per 19 Nov 2020 untuk gaji dan tunjangan baru terserap Rp 130.155.249.605 / atau sekitar 83, 07%

Dibeberkan Rohani,berdasarkan klarifikasi dari kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan per tanggal 25 Nov 2020, nomor surat: 521/7013/110.13/2020 tentang perhitungan gaji dan tunjangan ASN TA 2021 (Surat terlampir), perhitungan gaji dan tunjangan tahun anggaran 2021 terdiri dari:

1. Gaji dan tunjangan TA 2020: Rp 156.690.541.000,00
2. Tambahan gaji dan tunjangan pegawai:
– Gaji & Tunj. CPNS & PPPK (136 Org x 14 bln
@ Rp 6.321.888 (Acress 5%): Rp 12.638.718.490,00
– Tupres CPNS & PPPK (136 orang x 14 bln)
@ Rp 11.100.000: Rp 21.134.400.000,00
3. Vakasi: Rp 500.000.000,00
4. Tambahan Penghasilan ASN berdasarkan
– Prestasi kerja (13 & 14): Rp 872.502.000,00
5. Selisih (acress): Rp         172.830.510,00
TOTAL: Rp  202.008.992.000,00

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dan melihat data yang  sajikan oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan, kata Rohani “sangat diragukan kebenarannya” dengan argumentasi sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS menyatakan bahwa:
  • PNS golongan 1a, Masa kerja 0 – < 2 tahun sebesar Rp 1.560.800 – 1.610.000
  • PNS golongan IIa, masa kerja 0 – < 2 tahun sebesar Rp 2.022.200 – Rp 2.054.100
  • PNS golongan III, masa kerja  0 – < 2 tahun sebesar Rp 2.579.400 – Rp 3.012,800
  • PNS Golongan IV, masa kerja ) – < 2 tahun sebesar Rp 3.044.300 – 3.706.200

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana disebutkan dalam Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, merumuskan rentang gaji terendah pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 (untuk masa kerja < 1 tahun) dan gaji tertinggi untuk golongan XVII sebesar Rp 6.786.500 (untuk masa kerja yang telah mencapai 32 tahun), sedangkan tunjangan kinerja berbeda beda tergantung kelas jabatan yang ada. Karena itu menjadi sangat diragukan kebenarannya, jika 1 CPNS di dinas pertanian dan ketahanan pangan dianggarkan sebesar 17.421.888/bulan (setya)

Related Posts

1 of 3,049