Hankam

Ngaku Sebagai Petugas Hukum, 103 Warga Cina di Bali Diringkus

Aksi Kejahatan Warga Cina (Foto Kredit)
Aksi Kejahatan Warga Cina (Foto Kredit)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mengaku sebagai petugas hukum, sebanyak 103 warga Cina di Bali diringkus oleh Kepolisian Pulau Dewata. Penangkapan ratusan warga asal Tiongkok ini dilakukan setelah mereka beberapa kali melakukan modus penipuan online.

“Di Bali mereka melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Cina,” kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo, Selasa (1/5/2018) di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam aksinya 103 warga Cina ini melancarkan kejahatannya dengan cara berpura-pura sebagai aparat penegak hukum dari Cina. Mereka mengelabuhi korban dengan cara meneror bahwa korban bermasalah.

Penangkapan para WNA dari negeri Tirai Bambu bermula dari penyelidikan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak kepolisian. “Ini bukan pengungkapan final, karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat,” ujar Anom.

Baca Juga:
Catatan Akhir Tahun, Kebijakan Bebas Visa dan WNA Cina di Indonesia
Cina Gagal Selundupkan 150 Ton Narkoba, IPW: Indonesia Pasar Potensial

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Juli 2017 silam, sebanyak 27 WNA Cina juga berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan kejahatan siber di Bali. Para WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan itupun akhirnya dideportase ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Untuk kasus terdahulu saja, lanjut Kombes Pol Anom Wibowo, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya mencapai Rp8 miliar. Dalam kasus ini, seperti kasus-kasus yang pernah terungkap sebelumnya, para pelaku menyalahgunakan visa kunjungan wisata, sejak Maret hingga April 2018.

Kombes Anom mengatakan, untuk pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi secara tak wajar dari Bali ke Tiongkok.

Penangkapan terhadap 103 orang warga Cina pelaku cyber fraud ini dilakukan di tiga lokasi terpisah. Pertama di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga China dan lima warga Indonesia (yang merupakan pekerja rumah tangga di tempat penggerebekan).

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Lokasi kedua teletak di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Di tempat ini polisi menangkap 32 orang. Terdiri dari 28 orang warga Cina dan empat warga Indonesia.

Untuk lokasi yang ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Dalam penangkapan di tempat ini, polisi mengamankan 33 orang yang terdiri 31 warga Cina dan dua warga Indonesia.

Kombes Anom mengungkapkan, total warga Cina yang diamankan polisi sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pekerja rumah tangga.

Pewarta: Gendon W
Editor: Romadhon

 

Related Posts

1 of 3,051