Rubrika

Ngaji Fiqih Online: Rukun Akad Wakalah

Santri Mambaus Sholihin saat membaca kitab Kuning/Foto: Dok. darulanshar.wordpress.com
Santri Mambaus Sholihin saat membaca kitab Kuning/Foto: Dok. darulanshar.wordpress.com

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Belajar dan juga ngaji bisa dilakukan dimanapun, di langgar, surau, masjid, madrasah, sekolah, atau di bisa juga di alam bebas. Di era digital ini, ngaji atau belajar ilmu fiqh misalnya bisa dilakukan di media sosial. Karena salah satu cara memanfaatkan media sosial ialah menimba pengetahuan.

Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Agama, melalui akun resmi twitternya, proses ngaji online mulai diterapkan. Bahkan sudah masuk pada edisi kedua, sahabat religi, sahabat nusantaranews.co. Topik pengajian online pada edisi kedua ini tentang Rukum Akad Wakalah.

Apa itu Akad Wakalah? Dan bagaimana Rukunnya?

DR. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. menulis dalam bukunya “Bank syariah dari teori ke praktek” bahwa, Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate. Dalam bahasa arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian tersebut.

Dalam sumber lain, seperti dikutip dari muamalatku.com, Wakalah, menurut para ulama Mazhab Hanafi, adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui. Ulama Mazhab Syafi’I mengatakan bahwa wakaalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain, untuk dilakukan oleh wakil tersebut selam pemilik kewenangan asli masih hidup.

Baca Juga:  Wabub Nunukan Resmikan Resort D'Putri Pulau Sebatik

Dasar hukum al-wakalah adalah firman allah Swt. ”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.” (Q.S. Al-Kahfi:19).

Sekarang, kita akan ngaji fiqh tentang Rukun Akad Wakalah kepada Dosen Fak Syariah UIN SMH Banten, Dr M. Ishom el Saha, MA sesuai rekomendasi Kemenag.

“Ketika ada seseorang menyuruh kita, misalnya pasarkan barang saya! Atau cairkan kwitansi, cek, giro ini! Maka perintah itu tidak otomatis menjadi akad wakalah. Dalam hukum Islam, wakalah menjadi sah jika memenuhi 3 rukun,” terang Ishom seperti dikutip dari kultwet @Kemenag_RI, Sabtu (20/10/2018).

Rukun pertama, kata Ishom, pihak yang beri kuasa, perorangan maupun kelompok. Disyaratkan telah cakap melakukan perbuatan hukum, meski di bawah umur. Rukun kedua, pihak yang menerima kuasa, perorangan maupun lembaga. Disyaratkan sehat akal, cakap melakukan perbuatan hukum, meski blm dewasa

Baca Juga:  Ketua PWI Pamekasan Menyebut Wartawan Harus Memiliki 5 Sifat Kenabian

Sedangkan rukun ketiga, akad berupa ijab-qabul, baik lisan, tertulis, isyarat, dan/atau perbuatan. “Jika penerima kuasa menolak pernyataan ijab dari pemberi kuasa maka akad wakalah menjadi batal. Itulah sebabnya suruhan atau perintah tidak sama dengan pemberian kuasa,” paparnya.

Ishom menerangkan, adapun jika penerima kuasa memberi izin dan persetujuan untuk bertindak, maka hal itu sama dengan pernyataan qabul. Izin dan persetujuan semacam itu menjadikan sahnya akad wakalah.

“Begitu pula izin dan persetujuan yang terjadi kemudian, hukumnya sama dengan hukum pemberian kuasa sebelumnya untuk bertindak sebagai penerima kuasa,” kata Ishom.

Pewarta: Mugi Riskiana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147