Ekonomi

Ngadu Ke Dewan Jatim, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Beber Aksi Serobot PG KTM dan PG RMI

Ngadu ke Dewan Jatim, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula beber aksi serobot PG KTM dan PG RMI.
Ngadu ke Dewan Jatim, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula beber aksi serobot PG KTM dan PG RMI.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ngadu ke Dewan Jatim, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula beber aksi serobot PG KTM dan PG RMI. Gara-gara aksi borong tebu dari petani, berimbas pada nasib kehidupan 12 pabrik gula di Jatim. Pabrik Gula KTM (Kebun Tebu Emas) dan Pabrik Gula RMI (Rejoso Masnis Indo) Blitar diwadulkan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jatim ke Dewan Jatim, senin (13/7).

Jubir forum pekerja pabrik gula Mohammad Afif mengatakan kedua pabrik tersebut melakukan aksi borong tebu dari petani yang merupakan pabrik gula binaan PTPN yang ada di Jatim.

“Dampaknya ada 12 pabrik gula di Jatim terancam tutup gara-gara ulah mereka tersebut. Dampak aksi borong mereka ini, pabrik gula kesulitan untuk mencari bahan baku tebu.”

Dari data pihaknya, lanjut Afif, aksi dua pabrik gula tersebut sangat mengancam kelangsungan hidup pabrik gula lainnya. “Imbasnya juga akan berdampak pada pengangguran dalam skala besar jika 12 pabrik gula kecil yang ada di Jatim berhenti beroperasi,” sambungnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Sementara itu, wakil ketua komisi B DPRD Jatim Amar Syaifuddin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pengelola dua pabrik gula tersebut untuk mengetahui kebenaran dari laporan forum pekerja pabrik gula tersebut.

“Kami ingin tahu kebenaran apa yang terjadi pada tata niaga gula di Jatim yang dilakukan dua pabrik gula tersebut,” jelas politisi asal PAN ini.

Mantan wabup Lamongan ini mengatakan dalam pendirian pabrik gula tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan. ”Tak mungkin kalau pemerintah mengeluarkan ijin kalau tak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam aturan pendirian pabrik gula baru, sambung Amar, selama 5 tahun dapat insentif dari pemerintah penugasan menggiling gula impor. ”Ini berlaku selama 5 tahun giling gula impor.”

Namun, ada regulasi juga, pabrik gula baru harus melakukan 20 persen membina petani gula. ”Menurut forum serikat pekerja, dua pabrik tersebut tak punya petani gula binaan. Dua pabrik tersebut memberikan harga yang menarik bagi petani, ini jelas menguntungkan petani tebu,” katanya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Sedangkan ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan selain memanggil dua pengelola pabrik gula tersebut, pihaknya masih menunggu kajian dari dinas Perkebunan Jatim.

“Kami menunggu kajian adakah kesalahan dari pendirian pabrik tersebut,” jelas pria mantan ketua Komisi C DPRD kabupaten Sampang ini.

Jika ditemukan pelanggaran dari kajian Dinas Perkebunan dan hasil pemanggilan dua pabrik tersebut, lanjut Aliyadi Mustofa, pihaknya tak main-main akan merekomendasikan untuk ditutup.

“Rekomendasi penutupan itu merupaka alternatif terakhir jika terpaksa,” tandas politisi asal PKB ini. (setya)

Related Posts

1 of 3,049