Ekonomi

Nestapa Petani Sawit Kalimantan Utara

kadin nunukan, sawit, komoditas sawit, petani sawit, sawit indonesia, sawit nunukan, sawit kaltara, perusahaan sawit, perusahaan perkebunan, nusantaranews
Petani sawit. (Foto: dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tahun 2017 lalu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan komoditas sawit dan turunannya akan dijadikan sebagai komoditas ekspor utama Indonesia.

Di hadapan pelaku usaha sawit, Rabu 30 Agustus 2017 Enggar mengatakan sebanyak 705 sawit Indonesia akan masuk pasar global, dan kondisi pasar akan tetap sama selama lima tahun.

Dalam pertemuan yang diikuti pelaku usaha sawit seperti Sinar Mas, Asian Agri, Wilmar, dan lain-lain, Enggar mengatakan Kemendag akan mulai dengan berbagai rencana perjanjian kerja sama perdagangan internasional dengan berbagai negara yang di dalamnya akan memasukkan CPO sebagai komoditas utama. Ia pun mengungkap bahwa Kemendag akan fokus memacu ekspor ke negara-negara pasar baru dan negara-negara berkembang di mana Indonesia memiliki posisi tawar yang relatif tinggi, seperti Timur Tengah, Afrika, dan Amerika bagian selatan.

Lalu bagaimana nasib petani sawit di tanah air hingga kini?

Kabar tak sedap datang dari para petani sawit di Nunukan, Kalimantan Utara. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Nunukan mengaku sangat prihatin dengan rendahnya Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari para Petani di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Padahal, sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara menggantungkan hidupnya dari hasil sawit (petani sawit).

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Harga TBS sawit di Nunukan berkisar Rp 1.000 per kilogram. Itu pun harga beli di pinggir jalan, atau lokasi yang bisa dijangkau mobil pengangkut buah.

BACA JUGA:

Permasalahan kedua, minimnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di perbatasan juga menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, ketiadaan pabrik ini membuat seluruh hasil panen masyarakat tidak dapat terakomodir.

Survei lapangan Kadin Nunukan menemukan fakta bahwa selama ini pabrik sawit CPO yang ada justru milik perusahaan perkebunan. Jelas, perusahaan ini tentu lebih memprioritaskan buah hasil panen sawit mereka sendiri ketimbang buah dari para petani.

“Sementara sawit dari para petani akan mudah dipermainkan lantaran tak adanya pelemparan buah yang lain kecuali pasrah manakala hasil panennya dibeli dengan harga dibawah standar,” kata Ketua Kadin Nunukan, Isran humokor kepada redaksi, Nunukan, Minggu (26/8).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Masalah lain, perusahaan perkebunan juga kerap berdalih tak mau membeli buah sawit petani karena alasan kualitas buah yang tak sesuai standar perusahaan. Perusahaan, kata dia, menuntut agar hasil panen petani setara dengan buah milik perusahaan.

Sekadar informasi tambahan, harga standar TBS yang ditetapkan untuk periode bulan Agustus 2018 berkisar antara Rp 1.174 per kilogram untuk hasil buah dari pohon berumur 3 tahun hingga Rp 1.309 untuk buah sawit dari pohon yang berumur 10-20 tahun. Harga tersebut masih sangat rendah dibanding daerah lain yang mampu mencapai nominal Rp 1.600 hingga Rp 1.800 per kilogramnya. (eda/gdn)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,051