Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Nenek Renta Dikriminalisasi Usai Pinjami Uang Ke Yayasan

Nenek Renta Dikriminalisasi Usai Pinjami Uang Ke Yayasan
Nenek renta dikriminalisasi usai pinjami uang ke yayasan.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Baru-baru ini di Polda Jawa Timur terjadi Laporan kasus yang melibatkan ibu-ibu usia renta 82 tahun. Akibat dari persoalan internal terkait Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi yang mengalami masalah keuangan sejak Covid-19 dan polemik pengurus Yayasan.

Persoalan ini berawal pada akhir 2020 lalu, Wanita bernama Yuli Puspa (82), salah satu Koordinator Yayasan Budi Mulia Abadi bernisiatif membantu keuangan sebesar Rp 1,25 Miliar. Uang itu digunakan untuk membayar program Arisan yang terpaksa dihentikan di tengah jalan karena situasi ekonomi tidak menentu. Namun, belakangan pinjaman itu dipermasalahkan dengan tuduhan penggelapan uang Yayasan.  Kini ditangani oleh Direktorat Reserse Pidana Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim.

Ninayanti SH, SSos, MSi selaku Penasehat Hukum Yayasan Budi Mulia Abadi memandang kasus ini termasuk dalam korban ketidakadilan. Karena pihak yayasan yang mayoritas berusia lanjut itu harus menjalani pemeriksaan yang terkesan sangat janggal ini. “Terus terang ini perkara saya bela Prodeo. karena saya merasa iba dan prihatin dengan kondisi ibu Yuli dan teman-teman di Yayasan yang sudah sepuh-sepuh,” sebut Nina.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Secara hukum pihaknya bisa melihat Laporan dengan No LP/B/I/2023/SPKT/POlda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023 ini sangat dipaksakan. Laporan dilakukan oleh mantan Karyawan yayasan dengan tuduhan melanggar Pasal 227, Pasal 228, Pasal 263, Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. “Sebetulnya pasal-pasal yang dilaporkan itu semuanya pidana umum kenapa ditangani oleh reskrim khusus,” ungkap Nina.

Selain itu, yang melapor juga tidak punya legal standing, karena itu hanya mantan karyawan, bukan pengurus yayasan. “Ada apa dibalik ini semua, ini sepertinya sudah di desain sedemkian rupa. Karena itu saya yakin LP nya sangat dipaksakan,” sebutnya.

Karena tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Terlebih uang ibu Yuli Puspa yang dipinjamkan kepada yayasan juga sudah dikembalikan. Pihak yayasan juga sudah memberikan surat pernyatan bahwa tidak ada masalah. Sehingga tidak ada unsur penggelapan sama sekali. “Kenapa sekarang kok dibalik malah dilaporkan dan dibesar-besarkan,” terangnya.

Justru sekarang yang jadi pertanyaan, dimana sekarang uang Rp35 miliar milik yayasan yang kini tidak diketahui keberadaanya. Kabarnya seluruh dana Yayasan itu di taruh deposito dan bilyet deposito dibawa oleh Sdr Tjokro Saputrajaya Ketua Yayasan BUdi Mulia Abadi periode 2013-2018 dan 2018-2023. “Kenapa kok penyidik itu tidak secara terbuka memeriksa saksi-saksi yang lain. Hari gini sudah banyak peristiwa yang mencoreng kredibilitas polisi, saya harap pihak kepolisian semakin berhati-hati dalam menangani kasus yang bakal menarik perhatian publik,” sarannya.

Baca Juga:  1.854 Rumah Tangga Kurang Mampu di Ponorogo Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Pihaknya pun meminta agar masalah ini tidak diperpanjang lagi karena sudah janggal sejak awal. Ia meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto untuk memberikan atensi atas LP yang mengarah pada kriminalisasi ini. “Mohon kepada yang terhormat Kapolda Jatim, kasus ini sangat mencederai nilai kemanusiaan,” pintanya.

Yuli Puspa, ditemui sebelum diperiksa di Polda Jatim mengaku capek bolak balik dan mondar mandir menjalani pemeriksaan. Tapi dengan niat ingin menjaga nama baik Yayasan, ia dengan sabar menjalaninya.

“Harapan saya, segera selesai. Ini masalah kecil kok. Tidak ada masalah sebetulnya. Uang juga sudah dikembalikan oleh yayasan, tapi kok saya masih dipanggil-panggil begini,” keluh Yuli Puspa yang datang dengan mengendarai Kursi Roda itu. (Setya)

Related Posts