Hukum

Nelayan Pulau Pari Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nelayan Pulau Pari mengajukan banding atas putusan sanksi pidana (kriminalisasi) terhadap tiga warganya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/11) lalu.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) menjelaskan bahwa nelayan Pulau Pari memiliki hak pengelolaan atas pantai perawan dan pengambilan donasi dalam rangka keberlanjutan wisata.

Bahwa donasi yang dilakukan nelayan adalah wilayah hukum perdata dalam bentuk perjanjian, pengutipan donasi bukan tindakan pidana. Berdasarkan pertimbangan itu, KSPP, menilai:

Pertama, majelis hakim tidak benar-benar mempertimbangan keterangan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Masyarakat Pulau Pari dalam persidangan.

Kedua, putusan ini akan menjadi ancaman terjadinya kriminalisasi, bukanya hanya kepada masyarakat pulau pari, tetapi juga di seluruh wilayah pesisir yang dikelola oleh masyarakat.

Ketiga, tiga nelayan dituduh melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP adalah tidak terbukti. Padahal, peraturan di Indonesia tidak mengatur tentang hal tersebut.

DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Henri Pratama yang juga salah satu koordinasi menegaskan pemerintah diminta untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Serta Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Implementasi undang-undang tersebut bermaksud untuk memberikan perlindungan tenurial nelayan dan petambak garam di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi agenda utama Pemerintah Indonesia dari sekarang hingga yang akan datang,” kata Henri Pratama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, kehidupan masyarakat pesisir di dalamnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan, tapi juga bagaimana hak penguasaan maupun pengelolaan atas tanah untuk nelayan. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts