EkonomiPeristiwa

Negara Rugi Rp 12M, Kemenkeu Serta BNN Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

NUSANTARANEWS.CO –  Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati bersama Badan Narkoba Nasional (BNN) yang dipimpin Budi Waseso memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mulai dari minuman keras (miras), rokok ilegal, cerutu sampai sex toys atau alat bantu seksual. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang tersebut mencapai Rp 12,15 miliar.

Hadir dalam acara pemusnahan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Mochamad Iriawan, dan petinggi lain dari Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian lainnya.

Sri Mulyani mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan di lapangan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hari ini terdiri dari, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan sebanyak 3,32 juta batang rokok ilegal. Ini adalah pemusnahan kedua di 2016 atas sinergi DJBC dengan BNN, dan Kementerian/Lembaga terkait.

“Potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal ini mencapai Rp 12,15 miliar,” ujar Sri Mulyani saat Pemusnahan Barang Ilegal di kantor DJBC, Jakarta, Jumat(23/12/2016).

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

‎Sri Mulyani pun memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016. Di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen, obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, miras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item senilai Ro 138 juta.

“Nilainya memang kecil tapi dampak non materialnya sangat besar untuk bangsa ini,” ucap Menteri Keuangan yang akrab dipanggil Ani itu.

Ani menuturkan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Miras dan rokok yang ditindak DJBC karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukkannya.

“‎Jadi kami turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” kata Ani.

Menirut Ani, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN, telah mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) periode Januari sampai Desember ini. Totalnya sebanyak 52.145 butir, 6.742 Kg, dan 5 keping.

Baca Juga:  Dorong UMKM Binaan Ekspor ke Jepang, Bank UMKM Jatim Jalin Kerja Sama Atase Perdagangan RI di Tokyo

“Kami deteksi NPP ini berasal dari berbagai negara yang bukan saja dicurigai, tapi juga negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan,” jelas Ani.

Ani berujar, banyak perayaan menjelang akhir tahun baru akan meningkatkan permintaan sehingga masuknya barang-barang ilegal kian tinggi, seperti miras dan NPP.

“Kami saling mendukung hampir di semua lini karena penyelundupan meningkat luar biasa di semua pelabuhan Indonesia dengan beragam modus. Kami tidak hanya menerjunkan personil untuk meningkatkan pengawasan tapi juga semua peralatan untuk menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal,” ungkap dia.

‎Sementara itu, Kepala BNN Budi Waseso(Buwas) menyampaikan perkembangan modus baru untuk memasukkan barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia melalui perdagangan online yang dikirim via kantor pos.

“Kami tingkatkan kewaspadaan karena kantor pos sekarang ini dijadikan tempat untuk mengirim barang tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan pendapatan negara dari barang-barang selundupan, apalagi menjelang tahun baru, permintaan meningkat, suplai jg pasti naik,” tutur Buwas.

Baca Juga:  Jaga Kualitas Air, PDAM Tulungagung Kuras Tandon Air 10 Kali

“Kami semuanya mempunyai komitmen, dan inilah suatu wujud kami menyelamatkan negara, baik dari masalah narkotika dan juga barang selundupan yang berkaitan dengan negara,” tandas Buwas. (Andika)

Related Posts

1 of 24