Negara Kuat, Ungkapan, Pemikiran dan Harapan

Bersatu membela rakyat dan menjaga NKRI. (Foto: IST)
Bersatu membela rakyat dan menjaga NKRI. (Foto: IST)

Negara Kuat, Ungkapan, Pemikiran dan Harapan

Presiden terpilih Joko Widodo dalam Visi Indoensia 2019-2024 menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara terkuat di dunia. Kita harus optimistis menatap masa depan! Kita harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Kita harus yakin bahwa kita bisa menjadi salah satu negara terkuat di dunia.

Visi Negara kuat sebagaimana disalampaikan dalam Visi Indonesia tersebut di atas sebenarnya telah diutarakan dalam berbagai kesempatan, termasuk penyampaian visi misi calon Presiden Republik Indonesia baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto pada saat debat pertama tanggal 17 Januari 2019 dan keempat 30 Maret 2019 dan berbagai kesempatan menekankan bahwa negara kuat jika Alutsista maupun Keamanan Dalam Negeri kuat, pentingnya Negara yang kuat, Negara kuat jika Institusi atau Lembaga Negara kuat, demikian pula ditunjang dengan pengelola Negara yang profesional, bersih dan berwibawa.

Bangsa yang kuat, mandiri, berdaulat maka akan dihargai dan dihormati bangsa-bangsa lain termasuk dalam diplomasi. Negara yang kuat jika memiliki TNI yang kuat disertai Alat Utama Sistem Persenjataan yang kuat dan modern maka akan disegani bansa lain. Keamanan Dalam Negeri terpelihara jika institusi Nepolisian Negara yang kuat. Rakyat mendapat keadilan dihadapan hukum, jika institusi Kepolisian terpercaya, bekerja secara independen, profesional, moderen, sejahtera. Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) harus kenyang, sehat dan pintar supaya bekerja profesional, objektif dan imparsial dan menegakan hukum.

Kalimat pajang tersebut di atas merupakan ringkasan dari sederet ungkapan ide, gagasan Joko Widodo maupun Prabowo Subianto membawa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kuat, pemenang dan keluar dari negara yang terancam gagal (falls of nations). Falls of Nation (Negara Gagal). Buku karangan Daren Acemoglu seorang ilmuan Amerika keturunan Turki.

Inti dari buku Negara Gagal tersebut berkesimpulan bahwa Negara Gagal karena sumber daya alam dikuasai sekelompok kecil oligarki, sementara kebijakan politik dan hukum negara berorientasi untuk memperkuat kepentingan sekelompok kecil oligarki ekonomi dan politik tersebut. Sehebat-hebatnya membangun untuk mengejar ketertinggalan negara lain, tetapi tetap saja menjadi negara miskin dan gagal sebagaimana kesenjangan (gap) antara Amerika Serikat dan Meksiko, Korea Utara dan Korea Selatan, Jerman Barat dan Jerman Timur yang memiliki infrastruktur sama, namun label sebagai negara gagal tetap melekat di Meksiko, Korea Utara dan Jerman Timur sebelum reunifikasi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo pada periode ke-2 (2019-2024) perioritas pembangunan pada sumber daya manusia sudah tepat.

Memang benar bahwa apapun yang dilakukan pemimpin bangsa ini tentu mempertimbangkan kepentingan inti negara Indonesia (core of national interest) yaitu sesungguhnya negara yang maju dan berkembang berada pada penguatan hukum untuk mengatur ketertiban, keamanan dan rasa keadilan bagi rakyat. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman sebagai lembaga penegak hukum yang berada diberanda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) tentu menjadi pilar terpenting bagi negara ini.

Jika membaca pandangan dan hati nurani pemimpin bangsa ini sebenarnya mau menunjukkan ada optimisme dibalik tekanan liberal terbawa bangsa Indonesia tersandera dalam ancaman penetrasi kapital, hegemoni politik negara lain. Akibatnya negara makin tidak berwibawa karena perilaku kurang elok; kebocoran keuangan negara, korupsi merajalela, memperdagangkan pengaruh, jual beli jabatan yang justru dilakukan oleh orang-orang yang melingkari istana, pusat kekuasaan negara sejak jaman Orde Baru hingga saat ini.

Visi Indonesia yang disampaikan oleh Joko Widodo sudah mulai membuka kran demokrasi untuk tidak akan menyandera pilar-pilar demokrasi, hak asasi manusia, perdamain dan keadilan melalui instrumen demokrasi yaitu partai politik, media massa, lembaga penegak hukum. Bangsa ini tidak boleh mengalami distorsi arah dan gradasi nilai-nilai konstitusi dan landasan idil. Pada periode kedua Pemerintahan mesti berkomitmen agar rakyat bisa artikulasikan keinginan, rintian, ratapan, penderitaan, kebebasan ekspresi, pendapat, pikiran dan perasaan.

Dirahapkan pada masa yang akan datang pemimpin negara tentu bukan tipe pemimpin yang suka berdebat, berwacana. Membangun bangsa berbudaya literasi dengan tidak bermain kata-kata gimik atau bahkan menyerang pribadi. Berdiam tidak berarti apatis terhadap negara, berdiam sembari mengarahkan pemerintah berkerja sungguh-sungguh demi rakyat, bangsa dan negara. Harus dipahami bahwa situasi saat ini telah menyebabkan kerusakan fundamental soal integrasi sosial dan ancaman integrasi nasional.

Kebhinekaan bangsa dalam kurun waktu 4 tahun berada di titik nadir, bangunan sosial terancam pecah karena ketidakharmonisan dan fragmentasi antar horisontal juga vertikal. Rasisme, diskriminasi, kekerasan verbal yang didorong atas rasa kebencian Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan, pendatang dan pribumi adalah kosa kata yang saban hari menghiasi media massa, media sosial, media maintream dan juga dalam komunikasi interpersonal.

Sewaktu waktu di pangung resmi, baik di media, seminar, juga berbagai tempat pemrintah seringkali menyampaikan bahwa kebinekaan bangsa Indonesia adalah suatu wahyu, titah yang tertulis sebagai adagium persatuan dan kesatuan, kebinekaan bangsa sudah final dan mengikat sanubari tiap orang. Menjamurnya beraneka etnik, ras, budaya harus diterima sebagai kondisi kekinian, realitas bangsa bahkan keanekaragaman adalah suatu niscaya. Semua terlindung dalam konstitusi negara dan landasan ideologi Pancasila. Itulah inti negara kuat karena fondasinya bersatu padu dalam beraneka.

Negara harus memastikan bahwa rakyat tidak terlalu terjebak dalam sektarianisme, eksklusivisme yang naif dan bahkan chauvinistik seakan-akan ada yang mengklaim sebagai pemilik negeri ini, klaim diri sebagai pahlawan, nasionalis, bahkan bahkan personifikasi diri sebagai nasionalis, sedangkan suku bangsa lain di nusantara dan kaum minoritas lain dianggap bukan pejuang dan pahlawan. Membangun bangsa dengan tanggung renteng untuk memantapkan bangsa yang kuat.

Barangkali tidak lupa bahwa perjuangan bangsa Indonesia dilakukan secara sporadis, berjuang sendiri-sendiri di wilayahnya masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu mengusir penjajah. Diponegoro tidak pernah memimpin perang dari Sabang sampai Merauke, tapi hanya wilayah Jawa Tengah. Laksamana Malahayati berjuang hanya di Aceh, Sisingamangaraja berjuang di Tanah Batak, demikian pula pahlawan Patimura hanya di Ambon dan lain-lain tetapi memliki keinginan yang sama yaitu Indonesia lepas dari belenggu penjajah.

Presiden Joko Widodo paham sejarah bahwa kemerdekaan Indonesia juga diperjuangkan semua orang, diraih karena adanya dikontribusi juga oleh tujuh orang pahlawan keturunan Cina; Jhon Lie, Koen Hian anggota BPUPKI dan lain lain, keturunan Arab; Baswedan dan lain lain, bahkan juga keturunan barat Belanda yang kita sebut penjajah seperti Idjon Djanbi tokoh Kopasus. Pahlawan besar beragama Katolik di Jawa Tengah tidak bisa diragukan lagi, nama-nama besar seperti Jos Sudarso, Adi Sutjipto, Adi Marmo, Slamet Riyadi, I J Kasimo, dan lain lain. Kalau demikian apakah kita harus menafikan nama dan peran mereka dalam eksistensi Republik ini? Tentu saja tidak karena bangsa ini terikat dalam adagium unitarianisme yaitu Bhineka Tunggal Ika.

Itulah ide, gagasan dan harapan Indonesia negara kuat dalam Presiden 2019-2024 yang saya pahami dan analisis. Silakan rakyat ikut memberi dukungan tanpa mengoreksi untuk mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi negara, dan kita jangan lupa bahwa dunia sedang mengalami perubahan (progress), bukan kemunduran (regress), kita bisa berubah jika ada hasrat untuk berubah (willingness to change).

Oleh: Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM 2012-2017

Exit mobile version