Politik

Negara Indonesia yang Diproklamirkan Bung Karno-Hatta Telah Dibubarkan Lewat Amandemen UUD 1945

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Foto: Istimewa)
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Amandemen UUD 1945 adalah tonggak utama pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 silam.

Bagaimana Amandemen UUD 1945 Terjadi ?

Reformasi sejak tahun 1998 merupakan momentum paling penting dalam tahapan pembubaran Indonesia. Reformasi dimulasi dengan penghancuran aspek paling fundamental dari eksistensi sebuah negara yakni konstitusi dasar. Landasan bagi berdirinya negara Indonesia diubah secara mendasar dan total menjadi konstitusi baru dengan idieologi baru, bentuk negara baru, struktur negara baru dan tujuan negara baru.

Amandemen UUD 1945 adalah proyek besar yang didukung oleh dana luar biasa besar dari kekuatan internasional. Dana internasional yang dikucurkan dalam proyek reformasi sangat besar. Dalam kurun waktu lima tahun proses amandemen UUD 1945, pendonor asing mengeluarkan puluhan miliar dolar.

Baca juga: Indonesia (Sebenarnya) Sudah Bubar

Internastional Monetary Fund (IMF) mengucurkan dana lebih dari USD 51,2 miliar dalam proyek reformasi ini (1997 -2002). Belum termasuk dukungan Bank Dunia dan lembaga keuangan internasional lainnya. Amerika Serikat, negara-negara Eropa dengan lembaga donornya masing-masing ikut terlibat membiayai secara langsung amandemen UUD 1945 dan seluruh kegiatan pembuatan UU pada era reformasi.

Sebuah hasil studi lembaga independen menggambarkan keterlibatan lembaga donor asing seperti Hivos (Belanda), Triple-Elevan (Belgia) dan lembaga donor asal Amerika (USAID) adalah lembaga yang paling banyak menyuplai dana dalam proyek amandemen UUD 1945.

Internasional rupanya telah mempersiapkan ini sejak lama. Mereka telah memiliki banyak mitra di Indonesia yang siap bekerja militan ‘berjihad’ memperjuangkan amandemen UUD 1945. Dukungan dana internasional yang tidak terbatas untuk berjuang sekuat tenaga menggulingkan Soeharto tapi sekaligus membuat negara baru.

Di dalam negeri, salah satu intitusi yang cukup banyak terlibat dalam proses amandemen ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CETRO yang sejak 1998 mulai bergerak di bidang reformasi Pemilu (electoral reform). CETRO mempunyai beberapa program reformasi birokrasi. Salah satu dari unit program tersebut adalah reformasi hukum (legal reform) dan program yang relevan dengan hal tersebut adalah perubahan konstitusi. Selain itu, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lain juga ikut mendukung dan melakukan diskusi. Dari sinilah terbentuk Koalisi Konstitusi Baru (KKB) yang bersatu dengan satu gagasan yaitu amandemen UUD 1945.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Di sisi lain, golongan tertentu dalam pemerintahan ternyata juga memiliki kepentingan terhadap amandemen UUD 1945. Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (kini kementerian) serta penasihat presiden di bidang hukum ditugasi untuk ‘mengolah’ upaya amandemen ini dengan mendorong pihak-pihak yang menyuarakan amandemen UUD 1945. ‘Pasukan’ pemerintah ini mulai memperluas jaringan dengan mengajak kolega, akademisi, praktisi hukum, elemen mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Mereka kemudian tergabung dalam KKB.

Pihak asing (pemerintah asing, keduataan besar, lembaga donor, lembaga keuangan internasional, dan perusahaan multinasional) berupaya menyusupkan kepentingan lewat diskusi-diskusi dengan pakar hukum dan lobi-lobi ke parlemen. Selain itu, modal asing juga punya kontrak dengan pemerintah. Kontrak di bidang ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut sebisa mungkin mereka pertahankan karena menguntungkan, bahkan jika bisa akan dibentuk kontrak baru yang lebih menguntungkan mereka.

Pihak asing menyokong langsung dengan memberi dana hibah kepada parlemen. Selain itu, mereka juga menyokong secara langsung dengan aktif melobi para anggota parlemen. Beberapa konsultan ahli mereka rajin memberi saran dan selalu rajin ikut dalam sidang pembahasan di parlemen.

Pihak asing juga menyokong perorangan yang terdiri dari pengamat, para ahli, tokoh masyakat, untuk mendukung amandemen konstitusi. Berbagai kepentingan yang bertemu dan beririsan, berbagi peran, yang akhirnya mewujudkan terjadinya amandemen UUD 1945 dan terbentuklah negara baru yang berbeda sama sekali dengan negara yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Apa Dasar Negara Baru?

Negara Indonesia yang berdasarkan UUD amandemen 2002 memiliki dasar yang benar-benar baru, bukan lagi Pancasila sebagaimana Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, akan tetapi norma-norma yang diadopsi dari rezim hukum internasional.

Dasar pertama yang diganti melalui amandemen UUD 1945 adalah Kebangsaan Indonesia, diubah menjadi Negara yang berdasarkan kosmopolitism yang mengatakan tidak ada kebangsaan dan tidak ada bangsa. Indonesia hanya sebuah organisasi formal yang diakui sebagai negara secara internasional. Di dalam organisasi tersebut tidak ada beda antara orang-orang yang berbangsa Indonesia atau orang-orang dari bangsa lain.

Bagaimana dasar kebangsaan Indonesia ini bisa dibaca dalam pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 yang menjadi dasar dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang berbunyi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05. Atas nama bangsa Indonesia. Soekarno/Hatta.” Kebangsaan Indonesia adalah fondamen Indonesia merdeka dan bangsa Indonesia adalah pemilik Indonesia merdeka tersebut. Kebangsaan Indonesia inilah yang menjadi landasan terwujudnya Persatuan Indonesia sebagaimana sila ketiga Pancasila.

UUD Amandemen 2002 menjadikan Negara Indonesia yang baru adalah milik semua orang atau milik internasional. UUD Amandemen 2002 menganut paham kemanusiaan sedunia atau bahasa lain dari humanisme universal yang memandang kebangsaan itu salah dan bertentangan dengan kemanusiaan. Humanisme universal yang memandang semua manusia itu sama, sehingga memiliki hak yang sama di manapun manusia itu berada. Prinsip dasar humanisme universal adalah satu dunia, satu bangsa yakni bangsa manusia.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Prinsip-prinsip humanisme universal yang tampak sekilas sebagai sebuah kebenaran mutlak, namun pada hakekatnya prinsip-prinsip inilah yang menjadi dasar dari kolonialisme yang pada awalnya dikenal dengan ‘misi peradaban’ yang menyarankan ketergantungan politik atau pengawasan diperlukan agar masyarakat ‘tidak beradab’ untuk maju ke titik di mana mereka mampu mempertahankan pemerintahan sendiri (lihat definisi kolonialisme dalam berbagai literatur barat). Jadi, kolonialisme pada awal mulanya dipahami sebagai sebagai misi mulia.

Ideologi kebangsaan dunia tersebut dimasukkan dalam konstitusi UUD 1945 Amandemen dengan mengambil mentah-mentah isi dari Universal Declaration of Human Rights atau Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam UUD Amandemen 2002 (Pasal 28A sampai Pasal 28J). Belakangan, masalah Hak Asasi Manusia telah menjadi dasar bagi invasi dan aneksasi negara barat terhadap negara lain yang dipandang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi yang seringkali malah berujung pada tragedi kemanusiaan.

Prinsip satu dunia, satu bangsa yakni bangsa manusia inilah yang lebih jauh dan seolah-olah mendapatkan dasar ilmiah sophisticated bagi amandemen pasal yang berkaitan kekuasan pemerintahan negara, yakni hak atas jabatan Presiden Indonesia. Dalam UUD 1945 Asli pasal 6 (1) Presiden ialah orang Indonesia asli, tidak lagi dijadikan sebagai persyaratan dan digantikan dengan persyaratan kewarganegaraan semata. Jadi, berdasarkan UUD Amandemen 2002 semua orang di dunia dapat menjadi presiden Indonesia karena dalam UUD Amandemen 2002 Pasal 28D (3) setiap orang berhak atas status kewarganegaraan).

Jadi, negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sudah dibubarkan bung!

Oleh: Salamuddin Daeng, pemerhati ekonomi politik

Related Posts

1 of 3,156