Hukum

Nasir Djamil Minta IJP Direhabilitasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap politisi Partai Golkar IJP (Indra J Piliang) usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. IJP diringkus pada Rabu, 13 September 2017 malam sekira pukul 19.30 WIB di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Ya, betul (ada penangkapan),” ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).

Saat diringkus, IJB bersama dengan kedua temanya Romi Fernando, dan M. Ismail Jamani. Dari situ polisi menyita satu buah bong bekas dan korek gas.

Sementara itu menanggapi kasus tersebut, anggota komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta agar IJB direhabilitasi. “Saya berharap beliau direhab. Ya mungkin banyak persoalan yang dihadapi oleh yang bersangkutan terpengaruh dengan teman-teman. Sehingga kemudian yang bersangkutan mengkonsumsi itu, ya paling,” kata Nasir.

“Kalau harapan saya sih direhab tidak harus dihukum apalagi sampai dipenjara dan sebagainya,” sambungnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Nasir melanjutkan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 menerangkan agar tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Mahkamah Agung menetapkan lima kualifikasi pelaku penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika yang dapat ditempatkan direhabilitasi. Pertama, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan secara tertangkap tangan. Kemudian yang kedua, pada saat tertangkap tangan tersebut ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari narkotika dengan jenis dan bobot tertentu.

Ketentuan yang ketiga juga mengharuskan terbitnya surat uji laboratorium dengan hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika atas permintaan penyidik. Kualifikasi keempat, diperlukan surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim. Sedangkan yang kelima,  tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Memang ada aturan dari MA seberapa banyak yang dia konsumsi yang masuk kategori sebagai pemakai ini juga nanti harus direvisi juga UU narkotikanya. Seperti apa yang dimaksud dengan pemakai atau pengguna, kalau dalam pandangan saya, setelah saya membaca berita terkait dengan politisi Golkar tersebut dia masuk dalam kategori pengguna atau pemakai dan itu harus direhab jangan dipidana,” pungkasnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 20