Lintas Nusa

Nasib Tak Jelas, Komite Nasional Desak Revisi UU ASN Disahkan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Puluhan perwakilan tenaga honorer, baik pegawai  maupun guru tidak tetap yang tergabung Komite Nasional Aparatur Sipil Negara  (ASN) Jatim mendatangi gedung DPRD Jatim, Selasa (14/3/2017). Mereka mendesak DPRD Jatim agar mendukung aspirasi mereka agar pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-Undang tentang aparatur ASN.

Ketua Komite Nasional ASN Jatim, Abdul Mujid Effendi mengatakan, dalam revisi undang-undang tersebut , khususnya pada pasal 131 diharapkan tenaga non PNS harus diakomodir. Mengingat ada 11.500 tenaga honorel yang statusnya belum jelas. “Itu tenaga yang terdata di Komite nasional. Belum lagi yang belum terdata, pasti lebih banyak lagi jumlahnya,” ungkap Mujid, Selasa (14/3/2017).

Dijelaskan oleh Mudjib,dari 11.500 tenaga non ASN tersebut berasal dari tenaga dinas pertanian, Guru Tidak Tetap (GTT), tenaga inseminator, Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga penyuntik kawin sapi, Satpol PP, dan perawat Ponkedes.  Rata-rata tenaga tersebut sudah mengabdi diatas 10 tahun, namun hingga saat ini statusnya belum dinaikkan menjadi ASN.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari menegaskan, revisi Undang-Undang ASN tersebut diharapkan lebih transparan terhadap proses rekrutmen pegawai, dan jejang karir para ASN. Draf revisi sudah diajukan oleh Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diahpitaloka pada bulan Januari 2017.

“Saat ini masih dikaji, dan akan diselesai pada 60 hari yakni 24 Maret mendatang. Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), akan langsung ditunjuk lembaganya untuk melakukan pembahasan draf revisi tersebut,” pungkas politisi asal PDIP ini.

Penulis: Tri Wahyudi

Related Posts

1 of 464