Oleh: Dr. M.D. La Ode, S.IP, M.Si[1]
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini, banyak kalangan di negeri ini sudah sangat resah terhadap penyalahgunaan narkoba dan massifnya korupsi. Kedua jenis penyimpangan narkoba dan korupsi mssif itu, sudah sampai pada tataran subversif bagi Ketahanan Nasional (Tannas). Sasaran akibat dari penyalahgunaan narkoba dan korupsi massif itu persis menusuk dua variabel Tannas yaikni keuletan dan ketangguhan bangsa. Cepatnya perkembangan penyalahgunaan narkoba dan pelaku korupsi di negeri ini, banyak kalangan beranggapan bahwa disebabkan terlalu ringannya hukuman atas pelanggar kedua jenis penyimpangan narkoba dan korupsi dikamsudkan di atas. Bahkan para pelakunya setelah divonis mendapatkan potongan hukuman dan lamban dieksekusi. Dengan demikian memungkinkan para pelaku berikutnya tidak merasa takut. Atau tidak berdampak efek jera terhadap para bekas pelakunya. Jadi seperti sifat residivis.
Penyalahgunaan narkoba sangat serius. Peningkatan jumlah penggunanya sangat signifikan. Narkoba juga masuk ke semua institusi dan kalangan. Apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif, Indonesia akan mengalami kehilangan generasi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Gregorius Mere Mere sebelum menandatangani kesepahaman dengan Komisi Yudisial terkait pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor di Jakarta, Rabu (31/10/2012)[2]. Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menguatkan pandangan banyak kalangan di atas. Itu sebabnya maka penyalahgunaan narkoba sudah menjadi bagian dari kegiatan subversif integritas dan kualitas intelektualitas generasi bangsa Indonesia. Realitas sosial itu sangat mengerikan!
Korupsi adalah masalah bangsa, maka seluruh elemen bangsa ini galibnya memiliki tanggungjawab memberantasnya. Tanpa kesadaran kolektif semacam itu, maka KPK hanya akan menjadi single fighter dalam setiap arena bernama pemberantasan korupsi. Tentu saja, tak akan sanggup KPK memerankannya. Menyadari hal itu, KPK pun mengajak berbagai instansi untuk bekerja sama, berpartisipasi aktif bahu-membahu memberantas korupsi demi negeri, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Banyak kerja sama strategis dilakukan KPK sepanjang 2012. Yang semakin menegaskan bahwa banyak instansi yang juga punya kepedulian tinggi untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Di antaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kerja sama tersebut terkait peran KPK, yang dalam menangani suatu kasus korupsi memerlukan data akurat sebagai alat bukti. Dalam konteks itulah KPK menjalin kerja sama tentang akses data sistem administrasi badan hukum dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham. Sebagai upaya mempertajam pengumpulan alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara[3]. Realitas sosial itu menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini sudah menjadi extra ordinary crime yang bisa menyengsarakan rakyat Indonesia secara keseluruhan kecuali koruptornya.
b. Permasalahan Narkoba dan Korupsi
BNN dan KPK sudah bekerja keras berdasarkan kewenangan hukum yang diberikan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut. Tentu kedua institusi itu bertugas untuk menghapus penyalahgunaan narkoba dan korupsi. Hasil yang dicapai kedua institusi itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas narkoba dan korupsi sudah mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Meskipun masih dinilai kurang efektif.
Akan tetapi baik BNN maupun KPK mengakui bahwa walaupun upaya pemberantasan narkoba dan korupsi terus ditingkatkan serta menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba dan korupsi, namun para pelakunya terus meningkat pula. Realitas itu seolah-olah, oleh para pelaku narkoba dan koruptor tidak menganggap kedua institusi BNN dan KPK sebagai penghambat atas perbuatan mereka sebagai pelaku narkoba dan korupsi. Nah, jika terus demikian adanya maka Tannas akan semakin tertekan oleh subversif narkoba dan korupsi. Jika bahaya narkoba dan korupsi sudah sedemikian tinggi, bagaimana sistem penanggulangan narkoba dan korupsi yang efektif agar Tannas bisa bebas dari subversif narkoba dan korupsi?
II. KASUS-KASUS
A. Kasus Narkoba
Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes UI serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia. Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka itu sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka itu sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk Indonesia.Tanpa upaya konsisten dan sinergi pemberantasan narkoba, angka itu akan terus meningkat. Pengguna narkoba semakin banyak, bahkan ke aparat pemerintah dan penegak hukum[4]. Kasus-kasus narkoba di Indonesia tampaknya sudah membudaya melayu proses akulturasi bawah tanah atau kegiatan klandestin. Realitas sosial itu sangat serius bagi ancaman Tannas.
B. Kasus Korupsi
Kasus-kasus korupsi berdasarkan laporan tahunan 2012 (Laptah 2012) KPK yang ditampilkn di sini, terdiri dari perkara TPK berdasarkan jenis perkara tahun 2012 dan tersangka/terdakwa berdasarkan tingkat jabatan tahun 2012. Kedua jenis perkara dan tersangka/terdakwa itu dapat dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 sebagai berikut ini:
III. Analisa
Pada bagian analisis ini akan dibagi menjadi dua bagia yaitu bagian kasus narkoba dan bagian kasus korupsi. Kasus narkoba semuanya bersumber dari BNN. Sedangkan kasus korupsi semuanya bersumber dari Laptah KPK 2012. Selanjudnya dapat diikuti sebagai berikut ini.
A. Pengedar Narkoba Adalah Pelaku Subversif Budaya Bangsa
Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sedang dibangun oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan susah payah menyusun kurikulum dan sistem ujian nasional yang melelahkan jasmaniah dan spiritual. Hal itu dilakukan oleh Mohammad Noh, Menteri Kemendiknas hanya untuk mencapai tujuan mulia mecerdaskan bangsa sesuai dengan amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Akan tetapi upaya mulia itu disubversi oleh para pengedar narkoba nasional dan internasional yang sistemik dan rapi agar kualitas SDM yang menjadi sasaran Kemendiknas itu tidak tercapai. Karena generasi kita akan menjadi generasi yang tidak ulet dan tidak tangguh dalam perspektif Tannas. Generasi itu adalah generasi otak tanpa isi. Menurut istilah M.A.W Brouwer bahwa generasi seperti itu adalah “generasi tengkorak berjalan”. Betapa tidak, perempuan cantik dan laki-laki ganteng tetapi otoknya kosong. Kemudian kebanyakan di antara mereka itu adalah berasal dari keluarga mampu dan genetika yang memiliki bibit, bebet, dan bobot yang tinggi pula.
Istilah Brouwer di atas dibuktikan oleh data BNN bahwa dari tahun 2005 hingga tahun 2012 terus meningkat. Pengguna narkoba tahun 1,75% kali jumlah penduduk Indonesia; pada tahun 2008 anggka itu naik menjadi 1,99% kali jumlah penduduk Indonesia; pada tahun 2011 angka itu naik menjadi 2,2% kali jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2012 diproyeksikan angka itu akan meningkat lagi menjadi 2,8% yang setara dengan 5,8 juta penduduk Indonesia. Tahun 2005 ke tahun 2008 mengalami peningkatan pengguna narkoba sebesar 0,24% kali jumlah penduduk Indonesia pada saat itu. Dari tahu 2008 ke tahun 2011, pengguna narkoba meningkat menjadi 0,21% kali jumlah penduduk Indonesia pada saat itu. Kemudian pada tahun 2011 ke tahun 2012 pengguna narkoba diproyeksikan akan meningkat menjadi 0,6% kali jumlah penduduk Indonesia pada saat itu. Pada mana sebenarnya angkanya sudah ada namun belum ditampilkan di sini berhubung datanya belum diperoleh dari BNN.
Kali ini kinerja BNN harus kita kritik bersama demi kebaikan BNN, bangsa dan negara serta masyarakat sebagai lembaga penerus cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Menurut Brouwer bahwa kritik adalah “selisih antara harapan dan kenyataan”. Harapan masyarakat kepada BNN untuk menolkan angka pengguna narkoba di Indonesia. Namun realitasnya kinerja atau kenayataan kinerja BNN seperti hanya mendata angka peningkatan pengguna narkoba nasional dari tahun ke tahun. Artinya kinerja BNN belum mengarah kepada harapan masyarakat jika dirujuk dari definisi kritik dari Brouwer itu! Bahkan ada anggota masyarakat yang sangat kesal kepada hasil kinerja BNN sehingga kepanjangan BNN diplesetkan menjadi “Bandar Nartika Nasional”. Kata pleset itu mungkin lahir dari meningkatnya pengguna nakoba dari tahun ke tahun. Karena pengguna narkoba terus meningkat, maka kata pleset itu menjadi seolah relevan seperti kinerja bandar narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat baik distribusi, pemasaran, dan penjualan mereka. Nah, jika merujuk dari definisi kritik Brouwer itu, mestinya BNN dapat menekan tingkat pengguna narkoba dari tahun ke tahun hingga mencapai angka nol sesuai dengan harapan masyarakat. Agar kinerja BNN bisa mencapai harapan masyarakat dalam makna kritik Brouwer, maka nama BNN bisa dipikirkan untuk diganti menjadi Badan Pemberantas Narkotika Nasional (BPNN) atau Komisi Pemberantas Narkotika Nasional (KPNN). Kedua alternatif nama pengganti BNN itu relevan dengan misi terhadap musuh subversif integritas dan budaya bangsa yang kita hendak proteksi dari kehancuran akibat subversif narkoba. Kedua nama alternatif itu terasa ganas. Beda dengan BNN yang terasa lembek sehingga baik bandar narkoba maupun para pengguna narkoba terasa kurang takut kepada BNN. Tetapi akan sangat terasa menakutkan manakala namanya diganti dengan nama seperti alternatif tawaran di atas yang memiliki daya gentar psikologis. Apa lagi ketika diganti namanya langsung membuktikan kinerja yang relevan dengan namanya, nisacaya pelaku narkoba dari tahun ke tahun akan terus menurun menuju angka nol pengguna narkoba.
Kata sangat sederhana bahwa tanpa upaya konsisten dan sinergi pemberantasan narkoba, angka itu akan terus meningkat. Pengguna narkoba semakin banyak, bahkan ke aparat pemerintah dan penegak hukum[5]. Kasus-kasus narkoba di Indonesia tampaknya sudah membudaya melalui proses akulturasi bawah tanah atau kegiatan klandestin. Realitas sosial itu sangat serius bagi subversif Tannas.
B. Koruptor Adalah Penghancur Integritas Bangsa
Korupsi adalah masalah bangsa, maka seluruh elemen bangsa ini galibnya memiliki tanggung jawab memberantasnya. Tanpa kesadaran kolektif semacam itu, maka KPK hanya akan menjadi single fighter dalam setiap arena bernama pemberantasan korupsi. Tentu saja, tak akan sanggup KPK memerankannya. Menyadari hal itu, KPK pun mengajak berbagai instansi untuk bekerja sama, berpartisipasi aktif bahu-membahu memberantas korupsi demi negeri, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki[6]. Korupsi sebagai suatu bentuk extra ordinary crime KPK tidak cukup kuat untuk dapat mengalahkan gerombolan oknum-oknum koruptor. Apa lagi menurut Komjen Susno Duaji, KPK itu “seukuran Cecak”. KPK itu sangat kecil dalam ruang lingkup kekuatan yang dimiliki Komjen Susno Duaji pada saat itu. Jadi antara pengakuan kemampuan KPK dengan persepsi kekuatan KPK dari Susno Duaji terdapat korelasi yang kuat. Dengan demikian maka KPK hanya bisa berhasil melakukan perannya bila mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat. Sebab korupsi sudah menyebar ke setiap institusi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif serta pengusaha dan BUMN. Kasus korupsi pada tabel 1 menunjukkan bahwa dari tahun 2004-2012 berjumlah 283 kasus yang tersebar pada pengadaan barang/jasa, periizinan, penyuapan, pungutan, dan penyalahgunaan anggaran. Kasus tertinggi adalah penyuapan berjumlah 116 kasus disusul pengadaan barang/jasa berjumlah 107 kasus. Begitu juga dengan tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi berdasarkan tingkat jabatan dari tahun 2004-2012 terdiri dari 337 kasus. Kasus tertinggi dilakukan oleh eselon I, II, dan III dari tahun 2004-2012 berjumlah 107 kasus, disusul oleh swasta berjumlah 70 kasus, dan anggota DPR/DPRD berjumlah 65 kasus.
Dalam perspektif teori Trias Politica Montesquieu bahwa negara dikelola oleh tiga lembaga yaitu lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Jadi jatuh bangunnya suatu negara ditentukan oleh Trias Politica Montesquieu itu. Sukar dibayangkan negeri ini bisa tangguh dan menjadi Indonesia Raya, sementara tokoh-tokoh Trias Politica-nya mengelola negara dengan cara sesat. Justeru sebaliknya dewasa ini yang banyak dibayangkan orang adalah Tannas disubversi untuk dijebol atau dilemahkan dengan cepat karena insentif dari tingkah laku sesat dari formasi oknum-oknum Trias Politica-nya itu. Perbuatan oknum-oknum dalam Trias Politica itu sangat sadis, kejam, jahat, dan biadab sekaligus. Betapa tidak! Atas kepecayaan rakyat yang diberikan kepada mereka guna mensejahterakan rakyat, malahan hak-hak rakyat mereka salah gunakan demi kekayaan diri mereka sendiri. Akibatnya, kesejahteraan rakyat menjadi tertunda yang disusul dengan penderitaan dalam jumlah besar.
C. Solusi Kompromis Demi Budaya dan Integritas Bangsa
Solusi kompromis demi budaya dan integritas bangsa di sini dimaksudkan kepada dua perbuatan subversif yaitu Narkoba dan Koruspi. Untuk itu dapat diuraikan atau dideskripsikan sebagai berikut ini.
- Solusi Kasus Narkoba
Kasus narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat seolah tanaman jagung atau padi. Dewasa ini sepertinya masyarakat lebih percaya kepada bandar narkoba dari pada BNN. Berdasarkan kasus demi kasus narkoba, bahwa bandar narkoba sering berhasil “mengelabui” petugas BNN. Buktinya bahwa distribusi, pemasaran, dan penjualannya terus meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana telah diurakan di atas. Memang BNN diberi kewenangan hukum guna menurunkan tingkat pengguna narkoba di negeri ini dari tahun ke tahun. Namun hingga saat ini belum berhasil. Hal itu didukung oleh realitas bahwa pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kegagalan BNN menanggulangi distribusi, pemasaran, dan pengguna narkoba di negeri ini, mungkin disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah lemahnya penegakkan hukum terhadap para bandar dan pengguna narkoba. Oleh sebab itulah maka solusi kompromi yang ditawarkan adalah pertama, hukuman mati bagi para bandar dan bagi para pengguna narkoba. Sedangkan kuantitas kepemilikan jenis narkoba pada tingkat minimum saja sudah dapat dikenakan hukuman mati. Misalnya seorang bandar atau pengguna heroin terbukti memiliki di atas 10 gram heroin, sudah harus dikenakan hukuman mati tanpa tenggang waktu lama sudah harus dieksekusi. Kecuali menunggu kondisi kesehatannya pulih bila yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan sakit. Sedangkan bandar dan pengguna heroin di bawa 10 gram heroin dan 5 gram ke atas harus dikenakan hukuman seumur hidup. Hukuman terendah 10 tahun penjara, dikenakan kepada bandar dan pengguna heroin yang terbukti membawa 5 gram heroin. Kedua, BNN harus memiliki komisi etik yang independen. Dalilnya adalah apakah benar narkoba yang dimusnahkan oleh BNN itu adalah seluruhnya narkoba? Apakah benar jumlah berat narkoba yang dimuskahkan itu sesuai dengan berat narkoba pada berita acara pemusnahan narkoba? Siapa yang dapat meyakinkan kita pada tiap-tiap pemusnahan narkoba selama ini benar jumlahnya, dengan kualitas/kondisi BNN yang lembek seperti itu?
Jika sanksi hukuman seberat itu dan BNN yang didukung oleh masyarakat secara serius dapat dilakukan dengan konsisten, tentu para bandar dan para pengguna narkoba di Indonesia akan segera berkurang secara drastis. Bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun SDM guna bersaing ketat dengan bangsa lain, hanya bisa unggul jika dapat membebaskan generasinya dari subversif narkoba. Jika tidak, maka dalam perspektif Brouwer kita akan memiliki generasi “tengkorak berjalan”. Fenomena itu jelas adalah fenomena kekalahan dalam pertarungan global di masa 20 tahun ke depan dengan asumsi korbannya yang berusia 23 tahun pada saat ini.
- Solusi Kasus Korupsi
Solusi komporomis yang ditawarkan kepada masyarakat terhadap para pelaku tindak pidana korupsi adalah hukuman ringan, hukuman berat, hukuman sangat berat, hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa tenggang waktu yang lama. Kalau memang bangsa Indonesia dewasa ini telah merasakan betapa resahnya perasaan mereka melihat para koruptor beraksi, seharusnya tawaran solusi kompromis di atas diterima oleh seluruh warga negara Indonesia. Solusi kompromis berikutnya adalah single indentity number yang pernah digagas oleh Hadi Poernomo baik sebelum menjabat Ketua BPK RI maupun setelah menjabat BPK RI juga harus segera dimulai pelaksanaannya. Jangan tunggu terlalu lama! Dewasa ini di seluruh lembaga Trias Politica di Indonesia sikap mereka terbelah empat terhadap tindak pidana korupsi. Belahan nomor satu adalah belahan koruptor (belahan ini adalah belahan pihak penguasa); belahan nomor dua adalah belahan “abu-abu” (belahan ini bagiannya “dipertimbangkan” oleh koruptor); belahan nomor tiga adalah belahan abstain (belahan ini diwaspadai oleh koruptor); belahan nomor empat adalah belahan penentang koruptor (belahan ini dianggap sebagai penjahat oleh koruptor).
Kriteria solusi kompomis pemberantasan korupsi yang ditawarkan kepada masyarakat seperti ini. Pertama, hukuman ringan dengan lima tahun penjara fisik. Hukuman ini dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi satu miliar tetapi di bawah dua miliar rupiah; kedua, hukuman berat antara lima hingga sepuluh tahun penjara fisik. Hukuman itu dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi antara dua miliar hingga lima miliar rupiah; ketiga, hukuman berat antara sepuluh hingga lima belas tahun penjara fisik. Hukuman itu dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi antara lima miliar hingga sepuluh miliar rupiah; keempat hukuman sangat berat antara lima belas hingga dua puluh tahun penjara fisik. Hukuman itu dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi antara sepuluh hingga lima belas miliar rupiah; kelima, hukuman seumur hidup penjara fisik. Hukuman itu dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi antara lima belas hingga dua puluh milir rupiah; keenam, hukuman mati dengan masa eksekusi tanpa menunggu tenggang waktu eksekusi terlalu lama. Hukuman mati itu dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi antara dua puluh miliar ke atas.
Kemudian semua harta kekayaan hasil korupsi dari mereka itu disita seluruhnya oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada negara. Jika tidak demikian, para mantan nara pidana korupsi ketika kembali ke masyarakat, dengan kekayaan yang banyak, mereka menjadi orang dermawan di dalam masyarakat. Mereka menyumbang kepada pembangunan Masjid, Gereja, Pure, Klenteng, Vihara, yayasan anak yatim-piantu, pesantren, kegiatan kemanusiaan, dan lain seterusnya. Bahkan kemudian mereka melakukan pula transfer of hate kepada pemerintah melalui anggota masyarakat yang kemudian bersimpatik kepada mantan koruptor itu.
IV. PENUTUP
A. Simpulan
- Pelaku tindak pidana korupsi di negeri ini telah bersifat massif meskipun KPK telah bekerja keras. Itu sudah pasti “meruntuhkan” Tannas dan Indonesia pasti akan kehilangan integritas di mata internasional.
- Masyarakat di Indonesia menganggap hukuman koruptor masih terlalu ringan. Itu sebabnya calon koruptor selalu berminat melakukan tindak pidana korupsi.
- Dalam formasi Trias Politica terjadi massif perbuatan tindak pidana korupsi.
B. Rekomendasi
- Masyarakat di seluruh Indonesia agar memberikan dukungan moril dan dukungan informasi akurat kepada KPK dalam rangka melakukan perannya memberantas korupsi.
- Undang-undang yang mengatur hukuman tindak pidana korupsi agar direvisi dengan memasukkan hukuman mati dan revitalisasi KPK. Diikuti dengan pengaturan mekanisme hukum peran masyarakat dalam memberikan dukungan informasi kepada KPK.
- Formasi dalam Trias Politica agar menjadi sasaran utama pemberantasan korupsi oleh KPK. Sasaran berikutnya adalah BUMN dan swasta.
Bogor, 15 Februari 2016
[1] M.D. La Ode adalah Direktur Eksekutif CISS
[2] Kompas, 1 November 2012
[3] Laporan Tahuna KPK Tahun 2012
[4] Ibid Kepala BNN, 2012
[5] Ibid Kepala BNN, 2012
[6] Laptah KPK 2012