Hukum

Narasi ‘Sengketa’ Lahan UIN Jakarta

NUSANTARANEWS.CO – Seperti diketahui, IAIN Jakarta (kini UIN Jakarta, red.) membeli lahan seluas 40 hektar dengan dana APBN 1996 di Desa Cikuya, Kecamatan Cisoka (kini masuk Kecamatan Solear), Tangerang, dengan dokumen SPH dan Akte Jual Beli. Pembayaran lahan sendiri dilakukan kepada pihak Fadel Muhammad sebagai Direktur Utama PT ACB sesuai surat permohonan pihaknya Nomor ACB 082/III/96 tanggal 5 Maret 1996 kepada Rektor IAIN Jakarta Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA. Setelah pembayaran, Fadel sendiri berjanji kepada Quraish untuk secepatnya menyelesaikan lahan ke dalam satu hamparan.

Namun janji penyelesaian tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Fadel. Padahal pimpinan rektorat UIN Jakarta telah berganti berulangkali, mulai dari Prof. Dr. Quraish Shihab MA (1996-1998), Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja SH, MA (1998), Prof. Dr. Azyumardi Azra MA (1998-2002 & 2002-2006), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (2006-2010 & 2010-2015), hingga Prof. Dr. Dede Rosyada MA (2015-sekarang).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Berbagai usaha penyelesaian telah dilakukan oleh UIN Jakarta sendiri dengan mendorong pihak Fadel untuk segera merealisasikan janjinya. Pada masa awal kepemimpinan Azyumardi Azra, misalnya, UIN Jakarta telah melakukan pemagaran lahan. Belakangan pemagaran mengundang reaksi negatif masyarakat sekitar dan muncul sejumlah fakta, misalnya, jalan masuk ke lokasi diklaim masih dimiliki warga, 14 dari 40 hektar lahan masih dikuasai PT Swadaya, PT Enggal Karya dan Masyarakat. Bahkan 6 dari 40 hektar yang ada, kepemilikannya masih overlapping.

“Dengan demikian, tanah milik PT ACB yang berada di dalam pagar itu (yang dibuat UIN Jakarta) yang real hanya 20 hektar yang keadaannya juga masih terpencar-pencar,” kata Dede.

Langkah-langkah penyelesaian juga dilakukan pada masa Komaruddin Hidayat. Selain meminta kepada Fadel langsung, penyelesaian lahan ditempuh dengan pembentukan Tim Kerja Khusus Penyelesaian Tanah Cikuya yang diketuai Dr (HC) AM Fatwa. Pada 17 Oktober 2011, pihak Fadel dan UIN Jakarta sepakat menyelesaikan persoalan lahan selama enam bulan. Namun 6 Maret 2012, pihak Fadel malah mengusulkan pengembalian seluruh dana yang dibayarkan UIN Jakarta.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Karena sulitnya mendapat kepastian dari pihak Fadel, UIN Jakarta mulai tahun 2013 berusaha melakukan sertifikasi lahan bekerjasama dengan KPKNL Serpong dan BPN Kabupaten Tangerang. Pada tahap pertama, UIN Jakarta berhasil mensertifikasi 20 ribu meter persegi. Tahap kedua, UIN kembali sertifikasi 120 ribu meter lahan. Di tahap tiga, 130 ribu meter lahan kembali disertifikasi, sehingga total lahan yang telah berhasil disertifikasi mencapai 270 ribu hektar.

Namun di tahap ketiga, proses sertifikasi banyak menemui kendala dari berbagai pihak, terutama dari tim Fadel yaitu Taufik H. Helmy dan sejawatnya. “Mereka tidak mau tandatangan SPH dan bahkan melaporkan tim lapangan UIN Jakarta di Cikuya ke Polres Tangerang dengan ancaman bila dilanjutkan akan dipidanakan,” ungkap Dede lagi.

Di bawah kepemimpinan Dede, UIN Jakarta kembali menagih janji pihak Fadel. Pada 13 Mei 2016, pihak PT ACB menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan, termasuk mengklarifikasi tentang hambatan dan gangguan Taufik H. Helmy. Namun hingga kini, proses sertifikasi yang dilakukan UIN Jakarta tetap terhambat oleh adanya gugatan Taufik.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Dan nampaknya pihak ACB tidak banyak membantu UIN Jakarta untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” kata Dede menambahkan. (Deni)

 

Related Posts

1 of 4