Hukum

Napi Koruptor Plesiran, KPK Minta Kemenkumham Berbenah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku prihatin dengan terjadinya peristiwa narapidana (napi) kasus korupsi bisa plesiran ke luar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

“Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis, (9/2/2017).

Karenanya mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk berbenah diri. Jika tidak, tegas Agus, lembaganya akan masuk lebih jauh untuk menindaknya.

“Kami minta teman-teman di lapas, termasuk Pak Dirjen untuk memperbaiki. Itu kan kasusnya sudah lama sekali, bukan hanya rumah untuk para koruptor, tapi juga narkoba di dalam penjara, ini masalah besar bagi kita, korupsi dan narkoba harus diperbaiki,” kata dia.

Sebelumnya dalam laporan investigasi Majalah Tempo mengungkap narapidana yang ditahan di LP Sukamiskin, Bandung, dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Umumnya mereka memanfaatkan izin berobat ke luar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Masih berdasarkan laporan tim investigasi Tempo beberapa narapidana koruptor yang terpergok plesiran diantaranya bekas Wali Kota Palembang Romi Herton. Ia terlihat mendatangi rumah istri mudanya di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung.

Selain itu, tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Bandung. Apartemen itu letaknya sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584