KesehatanLintas Nusa

Nakes di Puskesmas Lumbis Antusias Disuntik Vaksin Covid-19

Nakes di Puskesmas Lumbis antusias disuntik vaksin Covid-19.
Nakes di Puskesmas Lumbis antusias disuntik vaksin Covid-19/Foto: Seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara saat disuntik vaksin snovac, Rabu (3/2).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Nakes di Puskesmas Lumbis antusias disuntik vaksin Covid-19. Pencanangan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan disambut dengan antusias oleh berbagai kalangan. Tak hanya di kota Nunukan, Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Kecamatan Lumbis pun nampak antusias menjalani penyuntikan vaksin sinovac untuk memangkas penyebaran virus corona tersebut.

Kepala Puskesmas Lumbis, drg. Edi Santoso Budi mengungkapkan, vaksinasi tahap pertama ini diikuti sekitar 30 persen Nakes yang ada di Lumbis. Sisanya akan menjalani penyuntikan pada Kanis 4 Februari 2021 besok.

“Mereka yang belum divaksin itu bukan karena tidak mau. Namun karena alasan medis sehingga penyuntikan terpaksa ditunda,” ungkap Edi, Rabu (3/1).

Drg. Edi menjelaskan bahwa sedikitnya ada 16 kategori bahwa seseorang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac. Diaantaranya menurut Edi adalah:

  1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Sedang hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
  15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

“Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap Edi, vaksin juga akan diberikan kepada petugas pelayanan publik dan  anggota TN-Polri yang bertugas di Kecamatan Lumbis. Dengan catatan bahwa tekanan darah calon penerima vaksin harus dibawah 140/90.

Mengingat jumlah vaksin yang terbatas, maka sesuai arahan Pemerintah, tenaga kesehatan adalah pihak yang menjalani vaksinasi.

“Hal itu karena tenaga kesehatan adalah orang yang secara langsung berhadapan dengan mereka yang terpapar virus corona,” jelasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,050