Berita UtamaEkonomiTerbaru

Naikkan Cukai Rokok, DPR: Isu Kesehatan Bukan Urusan Menkeu

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017 dengan rata-rata 10,54% setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016. Sejalan dengan itu, harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26%.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, aspek tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan, pada proporsinya Kemenkeu bicara kenaikan cukai dikaitkan dengan pengendalian konsumsi. Sementara bicara isu kesehatan dalam cukai tidak dalam proporsinya. Biarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bicara isu kesehatan.

“Bahwa tugas Kemenkeu itu memungut cukai bukan bicara isu kesehatan. Kemenkeu jangan sampai menjadi agen anti tembakau,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (3/10).

Politisi dari Partai Golkar tersebut menjelaskan, isu kenaikan cukai rokok dikaitkan dengan isu kesehatan menunjukkan Menkeu tidak empati pada rakyat kecil, salah satunya petani tembakau. Pasalnya, petani tembakau saat ini sedang diuji anomali cuaca tidak menentu yang berdampak pada kualitas tembakau di masa panen ini sehingga menyebabkan harga jual yang rendah.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Misbakhun pun menceritakan saat dirinya turun ke Daerah Pemilihan (Dapil), yakni daerah Pasuruan dan Probolinggo, pada akhir pekan lalu. Ia menerima keluhan dari para petani tembakau mengenai kondisi pertanian tembakau sedang menurun. Akibat anomali cuaca, petani tembakau gagal panen hingga 60% dan produktifitas pun hanya 40%.

“Saat hilir bermasalah maka akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” ujarnya.

Sejak awal Misbakhun sudah mewanti-wanti Pemerintah agar berhati-hati membuat kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Pasalnya, bisa saja kebijakan tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” katanya.

Misbakhun menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai jelas berimbas pada nasib para petani tembakau. Mereka semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

“Mereka adalah para pemilih saya saat pemilu legislatif. Tidak ada jalan politik lain bagi saya kecuali memperjuangkan aspirasi para petani tembakau dan para pekerja serta buruh pabrik rokok di daerah pemilihan saya. Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil,” pungkas pria asal Pasuruan ini.

Seperti diketahui, dalam PMK Nomor 147/PMK/.010/2016 menyebutkan kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. (Deni)

Related Posts

1 of 3