NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemerintah dinilai kurang sensitif dalam keputusannya terkait rencana kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Idealnya saat ini seharusnya mengejar pendapat lainnya dari Sumber Daya Alam(SDA) yang melimpah untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara.
“Kalau cukai dinaikkan tentunya sama saja rakyat mensubsidi pemerintah. Harusnya pemerintah memberikan subsidi kepada rakyat. Ini sangat ironis sekali kondisi di Indonesia saat ini dan ini ngawur,” ungkap anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto saat dikonfirmasi, selasa 1 November 2022.
Politisi Demokrat ini mengatakan kenaikan cukai rokok selama ini selalu terjadi setiap tahunnya. Padahal, selama ini pemerintah selalu menakuti masyarakat dengan mengatakan kalau merokok tidak baik untuk kesehatan.”Merokok dibilang merugikan kesehatan namun faktanya pemerintah selalu menjadikan cukai rokok menjadi target pendapatan yang prioritas,” jelasnya.
Pria asal Malang ini mengatakan dengan menaikkan cukai setiap tahunnya, ironi sekali dan pemerintah terkesan mencari enaknya saja. “Kesannya kurang kreatif dan inovatif tapi tak mau mengoreksi belanja yang kurang produktif dan ego sentris.
“Saya mau tanya apakah kementerian keuangan mau merefisi moratorium infrastruktur yang tidak terlalu penting atau mendesak,” jelasnya.
Yang kedua, sambung Agusdono, pihaknya juga menyoroti peran BUMN sebagai salah satu mesin penghasil untuk pemasukan bagi pemerintah.
“BUMN itu diciptakan untuk membantu pemerintah untuk mendapat keuntungan dan memberikan pendapatan negara. Tapi mana hasilnya dan berapa yang sudah disetorkan ke pemerintah,” lanjutnya.
Target dengan menaikkan cukai untuk pemasukan mencapai 2.45.45 T, kata Agusdono merupakan kebijakan yang justru membebani rakyat. “Nilai target tersebut besar sekali. Jangan hanya masyarakat saja yang diubek-ubek terus. Harusnya menteri keuangan mengejar sektor pendapat lainnya misalnya di sektor SDA dan BUMN,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Agusdono, hasil pendapatan menaikkan cukai tersebut diturunkan ke daerah. Namun, berapa yang diturunkan ke daerah misalnya Jawa Timur sebagai penghasil tembakau. “Berapa yang turun ke daerah dengan besaran target tersebut. Ini yang jelas tak masuk akal dan pemerintah terkesan seenaknya sendiri,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2023 mendatang.Beleid aturan tersebut kini pun tengah dipersiapkan dan pelajari oleh Kementerian Keuangan.
“Sedang disiapkan ya. Nanti kalau sudah jadi (baru diumumkan) ya,” singkatnya, senin 31 Oktober 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mendongkrak cukai hasil tembakau tahun depan. Di 2022 ini, DJBC telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen.
Sinyal kenaikan cukai hasil tembakau tersebut sudah mulai terlihat dari target penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan APBN 2023.Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi terhadap peredaran rokok ilegal. (setya)