Hukum

Nagaswara Berupaya Lindungi Lagu Karya Cipta Anak Bangsa

Kuasa Hukum Label Nagaswara, Yosh Mulyadi SH dan Laode M Rusliadi Suhi SH. (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum Nagaswara Publisherindo, Yosi Mulyadi SH dan Laode M Rusliadi Suhi SH. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Label musik Nagaswara menganggap video klarifikasi Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta cover lagu ‘Lagi Syantik’ tidak dapat diterima. Kuasa Hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi SH menegaskan klarifikasi Gen Halilintar belum cukup, apalagi ada kerugian materiil dan immateriil dari ulah gegabah pelanggaran hak cipta (copyright) lagu yang dipopulerkan Siti Badriah tersebut.

Kasus hukum ini lantas berlanjut. Dan sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara pun kembali digelar pada Rabu (19/2) di PN Jakarta Pusat dengan agenda alat bukti dan saksi ahli.

Sidang ini akan berlanjut pada tambahan alat bukti dan saksi ahli yang bakal digelar Senin depan dengan agenda pembuktian dan saksi ahli dari tergugat.

Sebetulnya, kasus ini sudah terjadi sejak lama. Tepatnya pada akhir 2018 lalu. Pihak Gen Halilintar sendiri mengakui kesalahan tersebut dengan menghapus video cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang dinyanyikan ulang oleh keluarga Gen Halilintar di kanal YouTube GEN HALILINTAR. Sialnya, cover tersebut dilakukan tanpa izin pihak label Nagaswara sebagai pemegang sah hak cipta. Nagaswara pun menggugat keluarga Gen Halilintar ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Sebenarnya kedua belah pihak sempat melakukan upaya mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Nah, demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan menuntut pertanggung jawaban Gen Halilintar.

“Permasalahan ini sudah sejak lama. Kami terus melakukan upaya pertemuan dengan pihak Gen Halilintar untuk menyelesaikan masalah ini di tahun 2018-2019 kemarin, sampai tidak ada titik temu,” kata Yosh di Jakarta, Kamis (20/2).

“Sehingga kami selalu Kuasa Hukum harus melanjutkan ini ke upaya hukum di Pengadilan Niaga untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 2014. Dan memperjuangkan dan melindungi karya cipta anak bangsa,” sambung Yosh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nagaswara lainnya, Laode M Rusliadi Suhi SH menegaskan, jika ada opini berkembang bahwa upaya hukum ini bentuk pemerasan, adalah tidak benar.

“Bahwa jika ada dugaan bahwa seakan-akan memeras, itu tidak benar. Justru itikad baik itu dimulai dari kami dan dalam hal proses gugatan hukum di Pengadilan Niaga ada namanya kerugian materiil dan imateriil,” tegas Laode.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sekali lagi Laode menegaskan, gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan wujud nyata perlindungan hak cipta.

“Yang melekat di dalamnya ada hak moral dan hak ekonomi. Sehingga, ketika karya seseorang dipakai dengan merubah dan/atau tanpa seizin pembuat atau pencipta lagu, maka itu bertentangan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Laode.

“Bahwa Nagaswara ingin secara khusus melindung karya-karya anak bangsa di bawah naungannya, dan umumnya memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia,” pungkasnya. (eda)

Related Posts

1 of 3,050