NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa pencatutan logo MUI dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di spanduk Larangan Natal di Pangandaran Jawa Barat disebut sebagai upaya pihak tertentu untuk mengadu domba antar umat beragama di Indonesia.
Zainut mengatakan, sehubungan dengan adanya viral tentang spanduk yang bertuliskan Masyarakat Pengandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal di Tempat Yang Bukan Gereja, MUI memberikan klarifikasi. Dirinya menjelaskan, MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus MUI di semua tingkatan melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan Natal selain di gereja.
“Dipastikan spanduk tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat baragama. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalah pahaman sesama umat beragama,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu (23/12/2018).
Baca Juga: BAZNAS Tegaskan Tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal
Ia menambahkan, MUI senantiasa mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai, dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
Untuk itu, Zainut mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif. “Agar hajatan nasional tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala Staf Umum TNI, Purnawirawan Suryo Prabowo baru baru mengunggah sebuah video di akun instagramnya tentang fitnah terhadap BAZNAS dan MUI yang melarang perayaan natal. Dalam unggahannya, Suryo Prabowo menuliskan caption, “Fitnah adalah senjata andalannya PKI.”
Sementara itu, Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan perayaan Natal di tempat selain gereja. Klarifikasi itu disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo BAZNAS.
“Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo BAZNAS telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama BAZNAS untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini BAZNAS lakukan,” kata Arifin dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/12).
Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen