Hukum

MUI: Perda Syariah Hanya Isu

maruf-amin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – MUI menyebut Perda Syariah Hanya Isu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lebih dari 3.000 peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat iklim investasi di daerah. Termasuk Perda syariah yang diterapkan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan tidak ada yang dinamakan Perda Syariah. “Perda syariah itu hanya isu yang dibangun,” tegas kyai tersebut.

Menurut Ma’ruf, Perda merupakan aspirasi masyarakat di tingkat lokal. Sehingga, isinya pun sesuai kebutuhan di daerah.

“Seperi Perda Miras di Papua, itu bukan soal agama, tapi di Papua itu memang dilarang karena bisa merusak generasi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.

Karena itu, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,“ papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini. (Achmad)

Related Posts

1 of 31