Hukum

MUI Enggan Komentar Terkait Pernyataan Desmond Yang Dianggap Menistakan Agama

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Muhammad Zaitun Rasmin belum mau berkomentar panjang terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Dia juga mengaku belum dapat memastikan apakah akan melaporkan Desmond seperti ‘Ahok’ ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Nanti akan kita lihat dulu, tapi saya belum tahu (akan melaporkan atau tidak),” singkatnya usai diskusi publik bertema ‘Ahok Effect’, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/11/2016).

Kendati demikian dia tidak melarang, jika memang ada pihak-pihak yang telah terlebih dahulu melaporkan Desmond ke aparat kepolisian. Karena penegakan hukum berkeadilan merupakan hak setiap warga negara.

“Yah silakan saja,” singkatnya lagi.

Sebagai informasi, Tepat ditetapkannya Ahok menjadi tersangka ‘Penista Agama’, Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri. Desmond dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Bambang melaporkan Desmond, lantaran Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta. Dimana dalam acara yang ditayangkan secara live (langsung) itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya. Dimana saat itu Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

“Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok,” ujar Bambang saat itu.

Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bambang menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama. Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati. Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman,” kata Bambang lagi.

Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana dalam pandangan MUI, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.

Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama. Jadi itu dianggap sebagai sebuah kesengajaan. (Restu)

Related Posts

1 of 442