Lintas Nusa

Mudahkan Data Peserta Didik, NIK dan NISN di Kaltara akan Diintegrasikan

peserta didik, peserta didik baru, sistem zonasi, kebijakan sistem zonasi, kemendikbud, kebijakan kemendikbud, nusantaranews, nisn, nomor induk siswa
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Untuk mendukung kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 nanti, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melakukan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan.

Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Kemendikbud dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Diretorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan itu, disimpilkan mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya untuk kepentingan PPDB, dengan integrasi data ini, semua siswa/peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel Parangan yang didampingi Sekretaris Disdukcapil Sumaji menyatakan, integrasi data kependudukan dengan Dapodik merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama Mendikbud dengan Mendagri terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Informasi terakhir saat ini sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding). Untuk teknisnya nanti kita akan menunggu perintah dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Samuel, Selasa (5/2/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima, Samuel mengatakan Kemendikbud sudah mengambil link kepada Dirjen Dukcapil langsung online, sehingga nantinya untuk mendapatkan data, Disdikbud tinggal menyesuaikan saja NISN dengan NIK-nya.

“Teknisnya nanti dari Kemendikbud mengambil semua data kependudukan kepada Dirjen kependudukan. Itu langsung tersebar ke kabupaten kota. Sehingga Disdikbud daerah tidak lagi ke Disdukcapil di daerah, tinggal menyesuaikan saja,” jelasnya.

Samuel menambahkan, NIK wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Bahkan anak baru lahir pun harus terdaftar di Disdukcapil untuk memiliki NIK.

“NIK diberikan pertama kali setelah itu diberikan akta lahir, maka itulah yang berkembang menjadi KIA, KTP,” imbuh Samuel.

Karena menurut Samuel, Ijasah juga semuanya didasari dari NIK dan Akta kelahiran. Kalau ada masyarakat khususnya bagi siswa belum memiliki data sama sekali atau belum terdata, harus segera mendaftarkan data dirinya di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kaltara Teguh Heri Sutanto menjelaskan, pengintegrasian Dapodik dengan data kependudukan itu bertujuan untuk mendukung program pendidikan seperti wajib belajar 12 tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.

“Nanti seluruh siswa tidak lagi memakai NISN, cukup dengan NIK. Karena Kemendikbud dan Disdukcapil akan mengintegrasikan antara data pokok pendidikan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Teguh.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,053