Hukum

Muchtar Effendi Merasa Dizalimi, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Muchtar Effendi Merasa Dizalimi, Ini Kata KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihaknya tidak pernah didasari dendam atau ancaman, melainkan hasil dari ekspose yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, penyidik, serta pimpinan. Hal tersebut merespon tudingan Muchtar Effendi yang menyebut dirinya telah di dzalimi oleh lembaga antirasuah itu.

“Penetapan tersangka tidak didasari dendam atau ancaman, tapi hasil ekspose banyak orang seperti penyidik, JPU, pimpinan dan diambil kesimpulan ME (Muchtar Effendi) terlibat melakukan korupsi,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7/2017).

Diketahui kepada pansus terpidana Muchtar mengaku pernah mendapatkan ancaman dari Novel Baswedan. Ancaman itu dilayangkan oleh Novel lantaran ia tak mau membantu KPK.

Dia mengatakan saat itu Novel juga mengancam akan memenjarakan dirinya selama 20 tahun dan dimiskinkan layaknya pejabat Polri, Djoko Susilo. Dua ancaman itu diakuinya terbukti.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“(Ancaman Novel) itu perlu di kroscek lagi,” kata Priharsa menanggapi soal ancaman itu.

Sebagai informasi, pada pertengahan Maret 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Muchtar Effendi (ME). Muchtar diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui MK.

Muchtar Effendi bersama Mantan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar sepakat untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga pernah menjebloskan Muchtar Effendi ke penjara karena diduga memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar. Atas kasus itu, Muchtar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 212