Hukum

Muchtar Effendi Bersaksi di Pansus, KPK Sayangkan Sikap Menkuham

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Muchtar Effendi Bersaksi di Pansus, KPK Sayangkan Sikap Menkuham. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham), Yasonna Laoly yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya terkait pemberian ijin keluar kepada terpidana Muchtar Effendi. Pasalnya Muchtar juga merupakan tersangka dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui MK di KPK.

“Kita berharap harusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan (Muchtar Effendi) juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (27/7/2017).

Diketahui, Muchtar juga merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat ini Muchtar sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Memang ketika prosea eksekusi dilakukan, ada domain kewenangan Menkumham disana. Tapi apa dasar hukum Menkumham kemudian mengijinkan terpidana untuk hadir ke pansus dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK,” kata Febri.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Diketahui pansus hak angket ini berawal dari rasa ingin tahu DPR terkait penanganan perkara e-KTP. Yasonna sendiri merupakan Politikus PDIP yang namanya masuk dalam pusaran e-KTP.

Ditanya lebih jauh, apakah ada kepentingan tersendiri dari Yasonna, sehingga mengijinkan Muchtar Effendi bersaksi di pansus? Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan berandai-andai.

“Tentu tidak dalam kapasitas kami untuk menilai apakah Menkumham (Yasonna Laoly) punya kepentingan apa tidak terkait dengan kasus e-KTP ini dan hubungannya dengan para napi yang dipanggil oleh pansus,” pungkasnya.

Seperti diberikan Nusantaranews.co, sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menyatakan kehadiran Muchtar Effendi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR RI pada Selasa, (25/7/2017) lalu atas izin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Izin diberikan hanya untuk hari itu. Meski demikian, Dedi tak menjelaskan alasan sang menteri yang juga merupakan Politikus PDIP mengijinkan Muchtar untuk bersaksi di Pansus Angket KPK.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 227