NUSANTARANEWS.CO – Kepengurusan baru Dewan Adat Dayak Agabag periode 2017-2022 mulai dari tingkat pusat hingga daerah resmi terbentuk setelah Dewan Adat menggelar Musyawarah Besar ke-VIII yang dihelat dari tanggal 20-24 November 2017 di Sembakung Atulai, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam susunan baru tersebut, Tokoh Muda Perbatasan yang juga anggota DPRD Provinsi Kalimatan Utara, Hermanus, dipercaya sebagai Ketua Pengurus Dewan Adat Dayak Agabag tingkat pusat didampingi Danil Gilam sebagai wakil ketua.
Untuk kepengurusan provinsi, Aktivis yang juga anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Anto Bolokot diamanahkan menjadi ketua pengurus dan Alson sebagai wakil ketua. Sementara untuk tingkat Kabupaten, Dewan Adat mempercayakan Politisi PDIP, Lewi dan Danil Palanungan sebagai Ketua dan wakil ketua.
Hermanus, kepada awak media mengungkapkan bahwa Mubes (Musyawarah Besar) yang dirangkai dengan ILAU tersebut disamping sebagai sarana silaturahim antara masyarakat Dayak Agabag, juga menjadi ajang keakraban antar etnis yang ada di Perbatasan khusnya Kalimantan Utara.
“Di sini bukan hanya ada satu suku semata akan tetapi multi etnis. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada saudara-saudara kami suku Jawa, Bugis, Timor, Tidung, Banjar, Tionghoa dan lainya yang telah menyambut Mubes dan ILAU ini dengan antusias,” ujar Hermanus, Ahad (26/11/2017).
Selain menjadi ajang silaturahim, Mubes dan ILAU Dayak Agabag menurut Hermanus juga diharap akan dapat menambah khasanah budaya nusantara dalam memperkuat rasa cinta pada budaya lokal.
Dan yang tak kalah penting , lanjut Hermanus, dalam Musyawarah Besar kali ini, Dewan Adat Dayak Agabag tak hanya memilih para pengurus baru namun juga menetapkan serta mengekuarkan beberapa keputusan dan rekomendasi.
“Salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan adalah turut serta berperan aktif dalam perjuangan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana dalam mewujudkan Kesejahteraanbagi masyarakat NKRI di wilayah 6 kecamatan yang saat ini sedang berjuang menuntut terbentuknya DOB Kabudaya,” papar Hermanus.
Selain dari satu poin keputusan dan rekomendasi tersebut, Dewan Adat Dayak Agabag juga menetapkan beberapa poin keputusan sebagai berikut:
1) Memperjuangkan eksistensi hak-hak masyarakat adat dayak Agabag melalui Peraturan Daerah ditingkat kabupaten dan provinsi;
2) Memperjuangkan hak sertifikat tanah adat bagi masyarakat adat di 6 (enam) adat besar dayak Agabag yakni wilayah adat besar Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, dan Sembakung Atulai.
3) Memperjuangkan sertifikat tanah bagi masyarakat adat dayak Agabag di wilayah adat desa di 6 (enam) wilayah adat besar yakni Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, dan Sembakung Atulai.
4) Memperjuangkan pembangunan rumah adat panjang dayak Agabag disetiap wilayah adat besar Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai.
5) Menjadi bagian dan turut serta dalam perjuangan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabudaya Perbatasan dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
6) Mempertahankan eksistensi hak-hak masyarakat adat dayak Agabag di wilayah 6 wilayah adat besar yakni Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi dan Sembakung Atulai. (Eddy Santri)
Editor: Romandhon